Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum musyrik itu ditawan dan mereka berada di tangan imam, maka dua hukum berlaku padanya: adapun bagi iaki-laki yang sudah dewasa,jika imam menghendaki, ia boleh membunuh mereka semua atau sebagiannya saja; atau ia berikan keamanan kepada mereka atau kepada sebagiannya, dan imam tidak ada tanggungan terhadap apa yang diperbuatnya. Imam Syafi’i berkata: Tidak sepatutnya bagi imam …
Tawanan yang dibunuh








