Yang bernyawa

Imam Syafi’i berkata: Apa pendapat Anda tentang apa yang diperoleh kaum muslimin dari harta kaum musyrikin berupa makhluk bernyawa seperti kuda, lebah dan lainnya? Kaum muslimin itu sanggup untuk membinasakannya, sebelum atau sesudah mereka merampasnya. Kemudian musuh mengetahui kaum muslimin takutjika kaum musyrikin dapat mengambil harta itu dan menguasai mereka. Bolehkah kaum muslimin merusak harta itu dengan menyembelih, melukai, membakar …

Budak Islam yang Lari ke Penduduk Darul Harb (Negeri Perang)

Saya bertanya kepada Syafi’i tentang musuh, budak yang lari kepada mereka atau unta yang tersesat dan sampai kepada mereka, atau jika mereka menyerang, lalu mereka mendapatkan budak dan unta tersebut, atau pada keduanya mereka mempunyai beberapa bagian. Maka Imam Syafi’i menjawab, “Tidak boleh.” Saya katakan kepada Imam Syafi’i, “Apa pendapat Anda mengenai keduanya, apabila kaum muslimin menang terhadap musuh tersebut, …

Ghulul (berbuat khianat)

Imam Syafi’i berkata: Apa pendapat Anda tentang orang Islam yang merdeka, budak yang berperang, kafir dzimmi atau orang yang diberijaminan keamanan mengambil harta rampasan perang secara ghulul sebelum harta itu dibagikan? Ia menjawab, “Orang itu tidak dipotong tangannya dan masing-masing dari mereka membayar nilai harga dari barang yang dicurinya. Jika yang diambilnya sudah rusak sebelum ia membayar, walaupun mereka itu …

Seorang Muslim yang Menunjukkan Kelemahan Kaum Muslimin kepada Kaum Musyrikin

Imam Syafi’i berkata: Apa pendapat Anda tentang orang Islam yang menulis surat kepada kaum musyrikin yang berperang bahwa kaum muslimin bermaksud memerangi mereka, atau ia menulis surat tentang aurat(hal yang memalukan atau kelemahan) kaum muslimin? Apakah dihalalkan darahnya? Apakah ini petunjuk untuk menolong kaum musyrikin? Imam Syafi’i berkata: Tidak halal darah yang telah ada kehormatan Islam padanya, kecuali ia membunuh …

Yang tidak membatalkan janji perdamaian ahlu dzimma

Imam Syafi’i berkata: Apabila jizyah diambil dari suatu kaum, lalu satu kelompok dari mereka merampok dan memerangi lelaki Islam dan memukulnya, atau mereka berbuat kezhaliman kepada orang Islam atau kepada orang yang sudah membuat perjanjian, atau berbuat zina dengan seorang pezina dari mereka, atau ia membuat kerusakan kepada orang Islam atau kepada orang yang mengadakan perjanjian, maka orang tersebut dijatuhi …

Apa yang dilakukan oleh orang-orang yang membatalkan janji

Imam Syafi’i berkata: Jika seorang imam mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, lalu mereka memerangi kaum yang telah mengadakan perjanjian itu atau dengan ahli dzimmah dan kaum muslimin, mereka memerangi dan mengambil harta benda sebelum memperlihatkan pembatalan perjanjian damai, maka imam harus memerangi, membunuh dan menawan mereka. Apabila imam telah menang atas mereka, maka ia harus menghukum mereka atas apa yang …

Pembatalan janji

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah  perjanjian itu kepada mereka dengan carayangjujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orangyang berkhianat. ” (Qs. A1 Anfaal (8): 58) Imam Syafi’i berkata: Apabila datang petunjuk (bukti) bahwa orang-orang yang membuat perjanjian damai itu tidak akan memenuhi semua yang dibuat dalam perjanjian itu, maka imam …

Pelaksanaan nadzar dan janji, serta pembatalannya

Imam Syafi’i berkata: Pelaksanaan nadzar dan janji adalah dengan sumpah atau tidak dengan sumpah. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu (janji-janji itu). ” (Qs. Al Maa’idah (5): 1) Firman Allah pula, “Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana. ” (Qs. Al Insaan (76): 7) Imam Syafi’i berkata: Allah menginginkan agar setiap …

Penggantian agama orang-orang yang kena jizyah

Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang menganut agama Ahli Kitab, jizyah mereka tidak diterima kecuali nenek moyangnya atau dia sendiri telah menganut agama itu sebelum turunnya Al Qur’an, dan jizyah itu diterima dari orang yang tetap pada agamanya dan agama nenek moyangnya sebelum turun Al Qur’an. Mereka tetap pada agama-agama yang karenanya diambil jizyah. Apabila orang Yahudi mengganti agamanya dengan agama …

Wasiat Harta yang dibolehkan bagi Tawanan dari Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Tawanan dibolehkan berbuat sesuatu terhadap hartanya di negeri Islam. Jika ia datang untuk dibunuh selama belum dipukui, maka ia tidak dianggap sakit. Demikan juga dengan orang yang berada di antara dua barisan perang. Imam Syafi’i berkata: Dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa umumnya sedekah Zubair ia sendiri yang menyedekahkannya dan ia melakukan beberapa pekerjaan sedangkan ia …