Berjualan Makanan di Negeri Perang

Imam Syafi’i berkata: Jika dua orang beijual-beli makanan di negeri musuh, maka menurut qiyas (analogi) hal itu tidaklah mengapa, karena ia melakukan sesuatu yang diperbolehkan dengan yang diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *