Imam Syafi’i berkata: Jika dua orang beijual-beli makanan di negeri musuh, maka menurut qiyas (analogi) hal itu tidaklah mengapa, karena ia melakukan sesuatu yang diperbolehkan dengan yang diperbolehkan.
Sinergi Untuk Kebahagiaan Dunia-Akhirat
Imam Syafi’i berkata: Jika dua orang beijual-beli makanan di negeri musuh, maka menurut qiyas (analogi) hal itu tidaklah mengapa, karena ia melakukan sesuatu yang diperbolehkan dengan yang diperbolehkan.