Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bertanya, “Bagaimana Anda membolehkan bagi sebagian kaum muslimin untuk makan, minum dan memberi makan hewan dari apa yang diperolehnya di darul harb, tetapi tidak memperbolehkan untuk memakannya sesudah ia keluar dari darul harb?” Maka dapat dijawab, “Pengkhianatan itu haram. Apa yang ada di darul harb, maka tidak diperbolehkan seorang pun untuk mengambilnya.
Apabila seseorang mengambil jarum atau benang, maka itu adalah haram baginya. Rasulullah bersabda,
‘‘ Tunaikanlah memberikan benang dan jarum! Pengkhianatan itu memalukan, suatu kekurangan dan neraka (baginya) pada hari Kiamat.’ Dan, makanan itu masuk dalam makna harta kaum musyrikin.”