Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memberi utang dari makanan atau makanan hewan di negeri musuh kepada orang lain, maka hendaklah ia mengembalikannya. Jika keluar dari negeri musuh, maka ia tidak perlu untuk mengembalikannya, karena ia di negeri musuh diizinkan untuk memakannya. Tidak diizinkan jika ia meninggalkan negeri musuh hanya untuk memakannya, dan yang meminjam hendaknya mengembalikannya kepada imam (penguasa).
Orang yang Memberi Utang Makanan atau Makanan Hewan (umpan) Kepada Seseorang ke Negeri Islam
