Imam Syafi’i berkata: Asal diwajibkannya jihad dan hukum hudud atas kaum lelaki yang dewasa dan kewajiban-kewajiban bagi kaum wanita yang dewasa dari kaum muslimin itu dalam Kitabullah dan Sunnah. Adapun yang terdapat dalam Kitabullah adalah, “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orangorangyangsebelum mereka meminta izin…. ” (Qs. An-Nuur (24): 59) Firman Allah pula, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…. ” (Qs. An-Nisaa'(4): -6) Usia telah cukup umur untuk menikah itu adalah sempurna berumur 15 tahun atau kurang sedikit.
Maka, dapat ditetapkan kepadanya seluruh kewajiban dan hukuman hudud. Adapun dalil yang berasal dari Sunnah adalah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menolak Umar bin Umar yang hendak berjihad (berperang), ia waktu itu berumur 14 tahun, dan beliau membolehkannya setelah berumur 15 tahun. Barangsiapa belum sempurna umumya 15 tahun dan belum bermimpi sebelumnya, maka ia tidak wajib berjihad dan tidak pula dihukum had.
Imam Syafi’i berkata: Batas kedewasaan orang-orang musyrik yang dibunuh oleh orang yang dewasa dari mereka dan yang tidak dibunuh ialah, mereka yang sudah tumbuh bulu (kumis atau yang lainnya).
Rasulullah menyingkapkan (menelanjangi) bani Quraizhah, ketika beliau membunuh mereka yang turut berperang dan menawan anak-cucu mereka. Menurut Sunnah beliau, selain laki-laki tidak boleh dibunuh. Barangsiapa telah tumbuh bulu, maka Rasulullah akan membunuhnya. Barangsiapa yang belum tumbuh bulunya, maka beliau cukup menawannya