Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang masuk Islam dari penduduk darul harb (negeri perang), sebelumnya ia seorang musyrik atau orang yang mendapat jaminan keamanan atau yang tertawan ditangan kaum muslimin. maka ini hukumnya adalah sama.
Apabila ia keluar (bergabung) kepada kaum muslimin sesudah mereka mengumpulkan harta rampasan (ghanimah), maka ia tidak diberi bagian. Begitu juga jika datang kepada mereka orangorang Islam untuk membantu. Jika peperangan itu masih berlangsung, dan orang muslim tadi ikut hadir (berperang) atau suatu pasukan (bergabung), maka mereka dapat bersekutu dalam ghanimah, karena ghanimah itu tidak dikumpulkan kecuali setelah selesainya perang. Umar bin Khaththab berkata, “Ghanimah itu bagi yang ikut dalam peristiwa (perang).”