Imam Syafi’i berkata: Yang diriwayatkan oleh Malik sebagaimana diriwayatkan, bahwa Rasulullah pernah menolak seorang musyrik atau orang-orang musyrik pada perang Badar. Beliau tidak mau meminta pertolongan kecuali kepada orang Islam. Kemudian beliau meminta pertolongan sesudah dua tahun kemudian dari perang Badar, yaitu pada perang Khaibar kepada beberapa orang Yahudi dari bani Qainuqa’. Rasulullah meminta bantuan pada perang Hunain pada tahun ke-8 kepada Sufwan bin Umayah dan dia seorang musyrik. Tidaklah mengapa meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik untuk memerangi kaum musyrikin lainnya, apabila mereka keluar dengan suka-rela. Mereka tidak diberi bagian harta rampasan (dari yang 5 bagian itu) kecuali sedikit sekali dan tidak ada bukti bahwa Rasulullah memberikan bagian kepada orang-orang musyrik.