Orang Kafir Menjadi Imam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang kafir mengimami kaum muslimin, baik mereka tidak mengetahui atau mengetahui akan kekafiraimya, maka shalat mereka tidak sah, dan shalat itu tidaklah mengubah orang kafir itu menjadi Islam sebelum ia mengikrarkan keislamannya. Orang kafir itu dihukum, karena ia telah berbuat kejahatan kepada kaum muslimin dimana ia mengetahui bahwa dirinya adalah kafir. Apabila orang asing mengerjakan shalat …

Orang yang Berjunub menjadi Imam

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar bahwa Nabi SAW bertakbir pada salah satu shalat, kemudian mereka mengisyaratkan supaya mereka menunggu. Kemudian beliau kembali sedang pada kulitnya terdapat bekas air. Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dari Nabi SAW yang seperti di atas dan beliau berkata, “Sesunggunya saya berjunub, namun saya lupa Imam Syafi’i berkata: Siapa yang sedang mengerjakan shalat …

Imam yang Tidak Mambaguskan Bacaan dan Menambahi Al Qur’an

Imam Syafi’i berkata: Apabila yang menjadi imam adalah seorang ummi (buta huruf Al Qur’an) atau orang yang tidak baik bacaannya, meski ia pandai membaca ayat yang lain narnun tidak pandai membaca Ummul Qur’an, maka bermakmumnya orang yang pandai membaca Al Qur’an dianggap tidak memadai (tidak sah). Apabila orang yang tidak pandai membaca Al Qur’an menjadi imam, maka hal itu memadai …

Anak Zina Menjadi Imam

Imam Syafi’i berkata: Malik telah mengkhabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, bahwa seorang laki-laki mengimami manusia di Al ‘Aqiq. Namun ia dilarang oleh Umar bin Abdul Aziz, karena tidak diketahui bapaknya. Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh mengangkai seorang imam yang tidak diketahui bapaknya, karena posisi imam adalah tempat yang mulia dan memiliki kelebihan. Namun shalat orang yang bermakmum …

Orang ‘Ajam (Non-Arab) Menjadi Imam

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata: Atha’ telah mengkhabarkan kepada kami, ia berkata: saya telah mendengar Ubaid bin Umair berkata, “Telah berkumpul suatu rombongan di sekeliling Makkah.” Perawi mengatakan, “Saya mengira bahwa Ubaid mengatakan, ‘Di bagian atas lembah di tempat ini’. Saat itu adalah musim haji, ia mengatakan: ‘Maka tibalah waktu shalat. Lalu tampillah seseorang dari kelurga …

Seorang Budak Menjadi Imam

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Mulaikah, bahwa mereka mendatangi Aisyah di bagian atas lembah, dia bersama Ubaid bin Umair dan Miswar bin Makhramah serta orang banyak. Lalu mereka diimami oleh Abu ‘Amr (bekas budak Aisyah) yang saat itu belum dimerdekakan. Perawi mengatakan bahwa Abu ‘Amr adalah imam Bani …

Orang Buta Menjadi Imam

Imam Syafi’i berkata: Itban bin Malik mengimami kaumnya, dan ia adalah seorang laki-laki yang buta. Ia berkata kepada Rasul SAW, “Terkadang malam gelap, hujan dan banjir, sementara saya adalah seorang Iaki-laki yang tidak dapat melihat. Maka, shalatlah wahai Rasulullah di suatu tempat di rumahku agar aku menjadikannya sebagai tempat shalat (mushalla).” Perawi melanjutkan: “Maka, datanglah Rasul SAW kepadanya dan bertanya, …

Imam Wanita serta Posisinya

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ammar Ad-Duhani dari seorang wanita yang berasal dari kaumnya, yang bernama Hajirah, bahwasanya Ummu Salamah mengimami kaum wanita dan ia berdiri di tengah-tengah mereka. Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa ia mengerjakan shalat dengan kaum wanita pada shalat Ashar, dan ia berdiri di tengah-tengah mereka. Imam Syafi’i berkata: Adalah sunah apabila seorang wanita shalat …

Wanita Mengimami Kaum Laki-Laki

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang wanita menjadi imam kaum laki-laki, kaum wanita, dan sekelompok anak laki-laki, maka shalat kaum wanita itu sah namun shalat kaum laki-laki dan sekelompok anak laki-laki menjadi tidak sah, karena Allah Subhanahu wa Ta ’ala telah menjadikan kaum laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum wanita, maka tidak boleh bagi seorang wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam keadaan …