Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang kafir mengimami kaum muslimin, baik mereka tidak mengetahui atau mengetahui akan kekafiraimya, maka shalat mereka tidak sah, dan shalat itu tidaklah mengubah orang kafir itu menjadi Islam sebelum ia mengikrarkan keislamannya. Orang kafir itu dihukum, karena ia telah berbuat kejahatan kepada kaum muslimin dimana ia mengetahui bahwa dirinya adalah kafir. Apabila orang asing mengerjakan shalat …
Orang Kafir Menjadi Imam









