Masbuq (Datang Terlambat)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mendapati imam sedang ruku, lalu ia ruku sebelum imam mengangkat punggungnya dari ruku, maka rakaat makmum itu terhitung sebagai satu rakaat. Namun apabila ia belum ruku sedangkan imam telah mengangkat punggungnya dari ruku, maka shalatnya tidak dihitung satu rakaat. Tidaklah dianggap mendapat satu rakaat kecuali jika ia sempat ruku saat imam masih dalam keadaan ruku. …

Apabila Dua Orang Saling Mengikuti

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang laki-laki mengerjakan shalat bersama-sama, lalu yang satu bermakmum kepada yang lain, maka shalat kedua orang itu dianggap sah. Jika keduanya mengerjakan shalat bersama-sama dan mengetahui bahwa salah seorang bermakmum kepada yang lain, namun keduanya ragu tentang manakah di antara mereka yang menjadi imam, maka keduanya harus mengulangi shalat, karena kewajiban imam berbeda dengan kewajiban …

Bermakmum Pada Dua Orang Imam Secara Bersamaan

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang laki-Iaki berdiri menjadi imam bagi orang yang ada di belakangnya, dan masing-masing tidak bermakmum kepada yang lain, baik salah satu dari keduanya berada di depan atau sejajar, berdekatan maupun beijauhan, lalu orang-orang mengerjakan shalat di belakang keduanya, maka shalat makmum yang berada di belakang keduanya tidak sah, karena mereka tidak memfokuskan niat pada sAlah …

Shalat Dengan Dua Orang Imam Secara Bergantian

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasul SAW pergi kepada Bani Amr bin ‘Auf untuk mendamaikan mereka, lalu waktu shalat tiba Kemudian muadzin datang kepada Abu Bakar dan berkata, “Apakah engkau shalat bersama-sama orang banyak?” Abu Bakar menjawab, “Ya!” Lalu Abu Bakar mulai mengerjakan shalat, kemudian Rasul SAW datang, dan orang-orang masih dalam shalat. Lalu Rasul SAW …

Makmum Keluar dari Shalat Imam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bermakmum kepada seorang imam hanya satu rakaat, atau ia dan imam bersama-sama memulai shalat tetapi imam belum menyempurnakan rakaat, atau telah shalat lebih dari satu rakaat kemudian imam itu belum menyempurnakan shalatnya, lalu shalat orang itu rusak, maka ia harus mengulangi shalatnya. Apabila ia (makmum) seorang musafir dan imamnya adalah orang yang mukim, maka ia …

Perbedaan Niat Imam dan Makmum

Imam Syafi’i berkata: Sufyan telah mengabarkan kepada kami bahwa ia mendengar Amru bin Dinar berkata, saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata, “Adalah Mu’adz bin Jabal mengerjakan shalat Isya, atau ‘Atamah bersama Rasul SAW, kemudian ia kembali lalu mengerjakan shalat dengan kaumnya pada Bani Salimah.” Perawi berkata, ‘Tada suatu malam Nabi SAW mengakhirkan shalat Isya.” Perawi menyambung, “Lalu Muadz mengerjakan shalat …

Tempat Shalat Imam dan Makmum

Imam Syafi’i berkata: Ibnu Uyainah telah mengkhabarkan kepada kami dari Abu Hazim, ia berkata, “Mereka bertanya kepada Sahal bin Sa’ad tentang; dari apa mimbar Rasul SAW dibuat, kemudian ia menyebutkan hadits tentang hal itu.” Imam Syafi’i berkata: Saya memilih agar imam mengajari para makmum mengenai cara mengerjakan shalat di tempat yang agak tinggi, agar ia dapat dilihat oleh makmum yang …

Shalat Imam Dalam Keadaan Duduk

Imam Syafi’i berkafa: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasul SAW mengendarai kuda, lalu beliau terpelanting dari kuda itu sehingga kulit lambung kanannya tergores, maka beliau mengerjakan shalat daiam keadaan duduk, dan kami mengerjakan shalat di belakangnya daiam keadaan berdiri. Tatkala beliau selesai (shalat), beliau bersabda. “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia shalat daiam keadaan berdiri, maka kerjankanlah …

Posisi Berdirinya Imam

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah, dari Anas, ia berkata: “Saya dan seorang anak yatim sedang mengerjakan shalat di belakang Rasul SAW di rumah kami, dan Ummu Sulaim di belakang harm.” Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas, bahwa iabermalam di rumah Maimunah Ummul Mukminin, dan ia adalah saudara perempuannya. Ibnu Abbas berkata, “Saya berbaring dengan …

Orang yang Tidak Memahami Shalat Menjadi Imam

Imam Syafl’i berkata: Apabila seorang muslim yang gila mengimami suatu kaum, atau apabila terkadang gila dan terkadang sadar, maka jika ia mengimami orang-orang dalam keadaan sadar, shalatnya dan shalat orang-orang yang bermakmum kepadanya dianggap memadai. Namun apabila sebaliknya, maka shalatnya dan shalat orang yang bemakmum kepadanya dianggap tidak memadai. Apabila ia mengimami mereka dalam keadaan sadar lalu sesuatu datang kepadanya …