Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum sedang dalam perjalanan, atau berada di pemukiman atau di tempat lain, menjadi makmum di belakang seseorang yang mereka tidak mengenalnya, maka shalat mereka sah. Apabila mereka ragu apakah orang itu muslim atau tidak, maka mereka boleh shalat di belakangnya sampai mereka yakin bahwa ia bukan seorang muslim. Apabila mereka telah banyak melaksanakan shalat dengan …
Hukum Tidak Mengenal Imam Mereka









