Orang Kafir Menjadi Imam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang kafir mengimami kaum muslimin, baik mereka tidak mengetahui atau mengetahui akan kekafiraimya, maka shalat mereka tidak sah, dan shalat itu tidaklah mengubah orang kafir itu menjadi Islam sebelum ia mengikrarkan keislamannya. Orang kafir itu dihukum, karena ia telah berbuat kejahatan kepada kaum muslimin dimana ia mengetahui bahwa dirinya adalah kafir.

Apabila orang asing mengerjakan shalat sebagai imam pada suatu kaum, kemudian mereka ragu akan shalatnya (mereka tidak mengetahui dengan pasti apakah dia kafir atau muslim), maka mereka tidak harus mengulangi shalatnya sehingga mereka yakin benar akan kekafiran orang itu, karena secara zhahir shalat yang dikerjakan adalah shalat kaum muslimin. Seseorang yang menjadi imam dan diketahui bahwa ia kafir tidak sama dengan seorang muslim yang tidak diketahui apakah ia berada dalam keadaan suci atau tidak, sebab orang kafir tidak boleh menjadi imam bagaimana pun keadaannya Sedangkan orang mukmin dapat menjadi imam dalam berbagai keadaan, hanya saja ia tidak boleh shalat dalam keadaan tidak suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *