Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar bahwa Nabi SAW bertakbir pada salah satu shalat, kemudian mereka mengisyaratkan supaya mereka menunggu. Kemudian beliau kembali sedang pada kulitnya terdapat bekas air.
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dari Nabi SAW yang seperti di atas dan beliau berkata, “Sesunggunya saya berjunub, namun saya lupa
Imam Syafi’i berkata: Siapa yang sedang mengerjakan shalat di belakang seseorang, kemudian ia tahu bahwa imam itu berjunub atau tidak berwudhu, atau apabila ia seorang wanita yang mengimami kaum wanita, kemudian mereka mengetahui bahwa imamnya sedang haid, maka shalat laki-laki dan wanita itu memadai (sah) namun imamnya harus mengulangi shalatnya.
Apabila para makmum mengetahui bahwa imam berjunub atau tidak berwudhu sebelum masuk shalat, lalu mereka shalat bersamanya, maka shalat mereka tidak memadai, karena telah mengerjakan shalat dengan bermakmum pada orang yang tidak sah shalatnya, sedangkan mereka menyadari hal itu.
Apabila para makmum memulai shalat tanpa mengetahui bahwa imam mereka itu tidak dalam keadaan suci, dan mereka bam mengetahuinya sebelum menyelesaikan shalat, maka mereka harus melanjutkan shalat sendiri-sendiri dan berniat keluar dari keterkaitan dengan imam.
Namun apabila mereka tidak melakukannya dan tetap bermakmum pada orang itu setelah mereka mengetahui hal itu, atau tidak berniat memutuskan hubungan dengan imam, maka shalat mereka batal dan mereka harus mengulanginya kembali, karena mereka mengetahui bahwa mereka telah bermakmum kepada seseorang yang tidak sah shalatnya.

