Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang anak kecil yang belum baligh sudah memahami shalat dan menjadi imam bagi orang yang telah
baligh, maka shalat mereka memadai. Narnun pendapat yang saya pilih adalah: tidaklah seseorang menjadi imam kecuali ia telah baligh dan memiliki ilmu terhadap sesuatu yang mungkin terjadi saat shalat.

