Orang Yang Thawaf dengan Digendong Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang sedang ihram melakukan thawaf dengan menggendong anak kecil atau yang sudah dewasa, sementara ia juga dalam keadaan ihram, kemudian ia meniatkan thawaf tersebut untuk orang yang ia gendong dan untuk dirinya sendiri, maka thawaf tersebut hanya sah untuk orang yang digendong, bukan untuk orang yang mengendong. Jadi, orang yang menggendong harus mengulangi thawafnya, karena …

Keluar Menuju Shafa

Imam Syafi’i berkata: Yang lebih saya sukai adalah seseorang menuju Shafa dari pintu Shafa, kemudian dia menghadap Ka’bah lalu bertakbir dan mengucapkan: “Allah MahaBesar,Allah MahaBesar,Allah Maha Besar, dan segala puji bagi Allah. Allah Maha Besar terhadap apa yang telah Dia tunjukkan kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas apa yang telah Dia tunjukkan kepada kami serta perlindungannya kepada kami. …

Masuk Makkah

Imam Syafi’i berkata: Menurut saya, seseorang yang hendak memasuki Makkah disunahkan baginya untuk mandi terlebih dahulu di ujung kota Makkah, kemudian langsung menuju Baitullah dan tidak berhenti, lalu bersegera untuk melakukan thawaf. Apabila ia tidak mandi dan berhenti (tidak langsung menuju Ka’bah), maka hal itu boleh dilakukan. Apabila dia telah melihat Baitullah, maka disunahkan untuk mengucapkan: “Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan, …

Binatang Buruan Laut

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut clan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orangyang dalam perjalanan. “ (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Allah juga berfirman, “Dan tidaksama (antara) dua laut;yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lainnya asin lagipahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu bisa memakan daging …

Binatang Buruan Yang Tidak Dimakan

Imam Syafi’i berkata: Binatang buruan yang tidak dimakan itu ada dua macam: Pertama, binatang yang menjadi musuh manusia dan bisa membahayakan. Binatang seperti ini tidak dimakan dan boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram, seperti: singa, serigala, harimau, gagak, tikus, dan anjing buas. Orang yang sedang ihram boleh langsung membunuh hewan-hewan ini yang kecil maupun yang besar, walaupun saat itu …

Memotong Pepohonan Tanah Haram

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa menebang pohon di Tanah Haram, baik sedang ihram atau sudah tahallul, maka ia harus denda. Untuk pohon yang kecil dendanya adalah seekor kambmg, sedangkan untuk pohon yang besar dendanya adalah seekor sapi. Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram boleh menebang pohon yang berada di luar Tanah Haram, karena pohon itu bukan merupakan binatang buruan (yang …

Binatang Buruan Berupa Burung

Imam Syafi’i berkata: Burung itu dibagi menjadi dua macam, yaitu burung merpati dan burung selain merpati. Fidyah terhadap burung merpati, baik jantan atau betina, adalah seekor kambing. Hal ini dilakukan semata-mata karena mengikuti Rasulullah SAW. Orang Arab biasa membeda-bedakan antara merpati dan yang bukan merpati, mereka mengatakan bahwa merpati itu merupakan induknya burung. Yang dimaksud dengan jenis merpati adalah segala …

Membunuh Hewan Kurban Ketika Sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Hewan buruan darat dibagi menjadi 3, yaitu: Hewan yang tidak biasa dimakan Hewan yang biasa dimakan Hewan yang biasa dimakan tapi berupa burung. Barangsiapa membunuh binatang buruan darat tersebut, maka ia harus melihat sifat dan keadaan binatang yang dibunuh, kemudian mencari binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang ia bunuh sebagai penggantinya. Adapun yang dimaksud dengan hewan …

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Orang yang sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram tidak boleh memotong rambut dan kukunya sedikitpun. Apabila kukunya hamper patah (karena sesuatu hal),maka dalam hal ini ia boleh membuang kuku yang hampir patah itu, karena kuku tersebut sudah tidak dianggap sebagai kukunya yang masih utuh. Apabila seseorang memotong satu kukunya, maka ia harus membayar denda berupa l mud makanan untuk 1 orang …

Hal-hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW berbekam ketika beliau sedang ihram. Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram diperbolehkan untuk berbekam, karena keadaan darurat atau tidak darurat dengan tidak memotong rambut sedikitpun, sebagaimana diperbolehkannya mengeluarkan keringat dan membuka luka serta memotong kulit yang terluka dalam rangka mengobatinya. Orang yang melakukan hal ini tidaklah terkena fidyah, karena …