Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram tidak boleh memotong rambut dan kukunya sedikitpun. Apabila kukunya hamper patah (karena sesuatu hal),maka dalam hal ini ia boleh membuang kuku yang hampir patah itu, karena kuku tersebut sudah tidak dianggap sebagai kukunya yang masih utuh.
Apabila seseorang memotong satu kukunya, maka ia harus membayar denda berupa l mud makanan untuk 1 orang miskin.Apabila ia memotong 2 kuku, maka ia harus memberikan 2 mudmakanan kepada 2 orang miskin. Apabila ia memotong 3 kukunya, maka dia harus membayar dam (menyembelih seekor hewan) dengan syarat 3 kuku tersebut dipotong pada waktu yang bersamaan. Tapi apabila kuku tersebut dipotong dalam waktu yang tidak bersamaan (dilain hari), maka denda untuk satu kuku adalah 1 makanan. Demikian juga yang berlaku dalam menggunting rambut. Dalam hal ini sama saja apakah yang melakukan itu karena lupa atau sengaja, karena menggunting kuku,memotong rambut serta membunuh hewan buruan adalah sesuatu yang tidak bias diulangi lagi (dikembalikan lagi seperti semula).