Hal-hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW berbekam ketika beliau sedang ihram.

Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram diperbolehkan untuk berbekam, karena keadaan darurat atau tidak darurat dengan tidak memotong rambut sedikitpun, sebagaimana diperbolehkannya mengeluarkan keringat dan membuka luka serta memotong kulit yang terluka dalam rangka mengobatinya. Orang yang melakukan hal ini tidaklah terkena fidyah, karena ia sama sekali tidak memotong rambut. Begitu juga orang yang sedang ihram boleh untuk dikhitan, dioleskan obat atau memberi perban di bekas khitan atau di bagian anggota badan yang lain kecuali kepala. Dalam hal ini ia tidak terkena fidyah. Namun jika hal itu dilakukan di kepala, maka dia terkena fidyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *