Membunuh Hewan Kurban Ketika Sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Hewan buruan darat dibagi menjadi 3, yaitu: Hewan yang tidak biasa dimakan Hewan yang biasa dimakan Hewan yang biasa dimakan tapi berupa burung. Barangsiapa membunuh binatang buruan darat tersebut, maka ia harus melihat sifat dan keadaan binatang yang dibunuh, kemudian mencari binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang ia bunuh sebagai penggantinya. Adapun yang dimaksud dengan hewan ternak di sini adalah unta, sapi dan kambing, dengan perincian sebagai berikut: Seekor burung unta dendanya adalah seekor unta Seekor sapi hutan dendanya adalah seekor sapi Keledai hutan dendanya adalah sapi Seekor rusa dendanya adalah sapi Seekor kijang dendanya adalah kambing Seekor anjing hutan dendanya adalah kambing kibas Seekor kelinci dendanya adalah kambing kecil yang belum sampai satu tahun Seekor yarbu ’ dendanya adalah seekor kambing kecil yang berumur 4 bulan.

Apabila seseorang memukul binatang buruan kemudian binatang tersebut terluka, dan ia tidak tahu apakah binatang tersebut akhimya mati atau masih hidup, maka dalam hal ini menurut saya ia harus mengganti seharga hewan tersebut kemudian dikurangi dengan lukanya (harga hewan tersebut dalam keadaan luka). Misalnya apabila hewan tersebut adalah kijang, maka kita lihat berapa harga kijang itu ketika sehat dan terluka, kemudian dilihat kurangnya berapa. Apabila kurangnya sebesar 1/10, maka ia harus membayar denda sebesar 1/10 dari harga kambing (karena denda untuk kijang adalah seekor kambing). Apabila kijang yang terluka itu akhirnya dibunuh orang, maka ia harus membayar denda berupa seekor kambing yang terluka. Tapi jika ia membayar dengan seekor kambing yang sehat, maka menurutku hal ini lebih baik. Apabila seseorang melukai binatang buruan kemudian binatang tersebut pergi entah kemana, maka menurut saya sebagai sikap hati-hati lebih baik baginya membayar fidyah.

Apabila seseorang melukai seekor binatang, maka ia wajib memberi makan binatang itu sampai sembuh dan bisa hidup sendiri. Tapi apabila ternyata binatang itu tidak sanggup untuk hidup sendiri (mencari makan sendiri), maka orang tersebut harus membayar fidyah untuk binatang tersebut. Apabila orang yang sedang ihram membunuh hewan buruan yang wajib fidyah, maka ia harus membayar fidyah berapa hewan ternak yang sepadan. Tapi dia juga boleh menggantinya dengan harga hewan tersebut diukur dengan dirham, lalu dirham itu dibelikan makanan, kemudian makanan itu disedekahkan. Apabila ia ingin menggantinya dengan puasa.  Yarbu’ adalah binatang sejenis tikus, tapi ekornya lebih panjang dan kedua kaki belakangnya lebih panjang dari kaki depan, warnanya mirip seperti warna kijang. maka untuk setiap satu muddari makanan tersebut diganti dengan puasa satuhari. Dalam halini, seseorang yang terkena fidyah tidak boleh membayar fidyah dengan makanan atau daging, kecuali di Makkah atau di Mina.

Apabila ia terlanjur mensedekahkan makanan tersebut diselain kedua tempat tersebut, maka ia harus mengulang lagi di Makkah atau di Mina, dan itu boleh dilakukan sebelum ia bertahallul atau sesudahnya. Apabila dua orang yang ihram atau lebih membunuh satu hewan buruan, maka kewajiban mereka adalah membayar fidyah dari satu hewan tersebut. Halini sesuai dengan firman Allah Tabaraka wa Ta ’ala, “Maka dendanya adalah dengan menyembelih hewan ternak yang seimbang dengan binatang yang dia bunuh.” (Qs. Al Maa’idah (5): 95)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *