Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa menebang pohon di Tanah Haram, baik sedang ihram atau sudah tahallul, maka ia harus denda. Untuk pohon yang kecil dendanya adalah seekor kambmg, sedangkan untuk pohon yang besar dendanya adalah seekor sapi.
Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram boleh menebang pohon yang berada di luar Tanah Haram, karena pohon itu bukan merupakan binatang buruan (yang tidak boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram).