Imam Syafi’i berkata: Menurut saya, seseorang yang hendak memasuki Makkah disunahkan baginya untuk mandi terlebih dahulu di ujung kota Makkah, kemudian langsung menuju Baitullah dan tidak berhenti, lalu bersegera untuk melakukan thawaf. Apabila ia tidak mandi dan berhenti (tidak langsung menuju Ka’bah), maka hal itu boleh dilakukan. Apabila dia telah melihat Baitullah, maka disunahkan untuk mengucapkan: “Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan, keagungan, kehormatan dan kehebatan kepada Baitullah ini, serta tambahkanlah kemuliaan, keagungan, kehormatan, kehebatan serta kebaikan kepada orang yang memuliakan dan mengagungkan serta menghormati Baitullah ini, yaitu orang-orang yang melaksanakan haji atau umrah. Allah, Engkaulah salara (keselamatan) dan dari engkaulan keselamatan itu, maka hidupkanlah kami dengan keselamatan, wahai Tuhan kami.”
Apabila ia sudah siap untuk melaksanakan thawaf, hendaklah ia memakai kain ihramnya secara idhthiba yaitu memasukkan kainnya di bawah pundak sebelah kanan (dimasukkan ke dalam ketiak kanan) sehingga pundak sebelah kanan terbuka sedangkan pundak sebelah kiri tertutup seperti biasa. Kemudian hendaklah ia mendekati Hajar Aswad kemudian ber-ijtilam (mencium atau menyentuhnya dengan tangan) apabila hal itu memungkinkan. Ketika ber-ijtilam disunahkan untuk mengucapkan: “Ya Allah (ini semua kami lakukan) karena kami beriman kepadaMu dan membenarkan kitab-Mu serta memenuhi janji-Mu dan mengikuti Sunnah Nabi-Mu Muhammad SAW.” Setelah itu, hendaklah menghadap dan berlalu ke sebelah kanan (mulai mengelilingi Ka’bah) dengan berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula. Usahakan dalam tiga putaran pertama ini tidak diselingi dengan berjalan (semuanya dalam keadaan lari-lari kecil). Adapun dalam 4 putaran terakhir, hendaklah dengan berjalan biasa. Apabila keadaan terlalu padat (oleh manusia) sehingga seseorang tidak bisa berlari-lari kecil dalam 3 putaran pertama, maka hendaklah ia berjalan biasa bersama orang-orang. Tapi apabila ia menemukan tempat yang kosong, hendaklah ia menggunakannya untuk berlari-lari kecil.
Apabila seseorang sengaja tidak berlari-lari kecil dalam 3 putaran pertama, maka ia tidak terkena fidyah dan tidak harus mengulangi thawafnya.
Imam Syafi’i berkata: Yang lebih saya sukai adalah, seseorang itu ber-ijtilam apabila mampu melakukannya (jangan memaksakan diri apabila keadaan penuh sesak). Tidak disunahkan untuk ijtilam kecuali di sudut yang terdapat Hajar Aswad dan sudut yang terdapat Rukun Yamani. Disunahkan menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya, lalu tangan itu dicium. Disunahkan pula mencium langsung Hajar Aswad itu apabila hal itu memungkinkan. Ketika berputar dan posisi seseorang sejajar dengan Hajar Aswad, maka disunahkan mengucapkan takbir. Adapun ketika melakukan lari-lari kecil disunahkan mengucapkan: “Ya Allah,jadikanlah haji ini menjadi haji yang mabrur dan dosa-dosa kami diampuni, dansa’i kami diterima” Sedangkan dalam 4 putaran terakhir disunahkan mengucapkan: ‘ “Ya Allah, ampunilah dan sayangilah serta maafkanlah (kesalahan dan dosa-dosa kami) yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau yang paling perkasa dan yang paling mulia. Ya Allah, Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari adzab neraka.”
Apabila seseorang telah selesai dari thawafnya, hendaklah dia shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian dia kembali menuju Hajar Aswad untuk ber-ijtilam (apabila halitu memungkinkan). Apabila dia tidak melakukan ijtilam tersebut, maka dia tidak terkena denda apapun.