Imam Syafi’i berkata: Burung itu dibagi menjadi dua macam, yaitu burung merpati dan burung selain merpati. Fidyah terhadap burung merpati, baik jantan atau betina, adalah seekor kambing. Hal ini dilakukan semata-mata karena mengikuti Rasulullah SAW. Orang Arab biasa membeda-bedakan antara merpati dan yang bukan merpati, mereka mengatakan bahwa merpati itu merupakan induknya burung. Yang dimaksud dengan jenis merpati adalah segala jenis burung yang berkukur (mengeluarkan bunyi kur-kur) dan cara minumnya adalah dengan menenggak air. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya ia memutuskan seekor kambing sebagai denda bagi merpati Makkah, hal ini apabila merpati tersebut dibunuh diwilayah Makkah atau dibunuh oleh orangyang sedang ihram. Adapun burung selain burung merpati, dendanya adalah seharga burung itu, yaitu harga ditempat di mana burung tersebut dibunuh. Jadi, harganya bisa sedikit dan bisa banyak.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang seorang yang sedang ihram dan membunuh belalang. Lalu Ibnu Abbas menjawab, “Hendaklah ia bersedekah dengan segenggam makanan.” Akan tetapi, banyak yang berpendapat lain.
Imam Syafi’i berkata: Umar mengatakan bahwa denda untuk seekor belalang adalah sebutir kurma.
Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang sedang ihram kemudian membunuh binatang buruan milik seseorang, maka ia harus mengganti harga binatang tersebut dengan dirham atau dinar, lalu diserahkan kepada si pemilik hewan tersebut. Kemudian ia juga harus membayar fidyah dari hewan tersebut dengan hewan temak sejenis, lalu diserahkan kepada orang-orang miskin. Apabila orang yang sedang ihram membunuh binatang buruan di Tanah Halal atau di Tanah Haram, baik ia melakukan haji secara qiran atau ifrad atau tamattu (umrah dulu baru haji), maka dendanya adalah satu dan tidak ada tambahan denda baginya, karena jauh dekatnya Tanah Haram tersebut tidak mempengaruhi pembayaran fidyah.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang hukum memakan daging buruan. “Daging buruan itu halal bagi kalian yang sedang ihram apabila bukan kalian yang berburu dan tidak diburu khusus untuk kalian”
Imam Syafi’i berkata: Apabila ada hewan yang diburu dengan niat khusus untuk diberikan kepada orang yang sedang ihram, kemudian binatang itu disembelih oleh orang lain lalu dimakan oleh orang yang sedang ihram, maka ia telah memakan sesuatu yang diharamkan baginya. Tapi ia tidak wajib membayar denda, karena Allah Ta’ala hanya mewajibkan denda kepada orang yang membunuh binatang buruan, bukan kepada orang yang memakan daging binatang buruan.