Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut clan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orangyang dalam perjalanan. “ (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Allah juga berfirman, “Dan tidaksama (antara) dua laut;yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lainnya asin lagipahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu bisa memakan daging yang segar. ” (Qs. Faathir (35): 12)
Imam Syafi’i berkata: Setiap air yang di dalamnya ada binatang buruan (ikan dan yang sejenisnya) walaupun itu berupa sumur atau rawa dan lain-lain, maka semuanya disebut sebagai laut; baik berada di Tanah Halal atau di Tanah Haram, sehingga boleh ditangkap, diburu atau dimakan, karena binatang-binatang tersebut tidak dilarang dengan pengharaman apapun. Adapun burung adalah termasuk binatang darat, karena dianggap berpijak di atas tanah. Sehingga apabila burung tersebut dibunuh oleh orang yang sedang ihram, maka orang tersebut harus membayar fidyah.