Imam Syafi’i berkata: Ada beberapa orang yang berbeda pendapat dengan kami tentang wajibnya jual-beli. Salah seorang di antara mereka berpendapat, “Apabila akad jual-beli telah dilaksanakan, maka pada hakikatnya jual-beli itu menjadi wajib. Saya juga tidak peduli jika salah seorang di antara kedua pelaku jual-beli itu tidak melakukan khiyar dengan temannya, sebelum ataupun setelah jual-beli. Selain itu, keduanyajuga tidak dapat berpisah …
Perbedaan Pendapat tentang Wajib Jual-Beli









