Perbedaan Pendapat tentang Wajib Jual-Beli

Imam Syafi’i berkata: Ada beberapa orang yang berbeda pendapat dengan kami tentang wajibnya jual-beli. Salah seorang di antara mereka berpendapat, “Apabila akad jual-beli telah dilaksanakan, maka pada hakikatnya jual-beli itu menjadi wajib. Saya juga tidak peduli jika salah seorang di antara kedua pelaku jual-beli itu tidak melakukan khiyar dengan temannya, sebelum ataupun setelah jual-beli. Selain itu, keduanyajuga tidak dapat berpisah …

Jual-Beli dengan Cara Khiyar

Imam Syafi’i berkata: Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “(Apabila) ada dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah, kecuali jika telah ditetapkan jual-beli dengan hak khiyar. Imam Syafi’i berkata: Setiap dua orang yang melakukan jual-beli pada zaman dahulu dengan cara jatuh tempo, utang, menukar atau dengan cara …

Pembahasan tentang Jual-Beli

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala telah berfirman dalam Al Qur’an, “Hai orang-orangy ang beriman,janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali denganjalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 29) Pada ayat yang lain disebutkan, “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. ” (Qs. A1 Baqarah(2): 275) …

Pembahasan tentang Penyembelihan Hewan Kurban (Bagian Kedua)

Imam Syafi’i berkata: Penyembelihan hewan kurban yang sah berupa domba yaitu yang sudah berumur 2 tahun atau yang sudah tanggal giginya, atau berupa kambing yang berumur 1 tahun menginjak tahun ke2, atau berupa sapi yang berumur 2 tahun menginjak tahun ke-3, atau berupa unta yang berumur 5 tahun menginjak tahun ke-6. Hewan-hewan tersebut apabila umurnya kurang dari yang sudah ditentukan, …

Kurban Seekor Unta Boleh untuk beberapa Orang

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya pada tahun (peristiwa) Hudaibiyah, Rasulullah SAW bersama para sahabat berkurban seekor unta atau seekorsapi untuk 7 orang. Imam Syafi’i berkata: Mereka (Rasul dan para sahabat) melakukannya karena terhalang untuk meneruskan ibadah haji. Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat. …

Pembahasan tentang Penyembelihan Kurban

Imam Syafi’i berkata: Menyembelih kurban hukumnya adalah sunah, yang menurut saya tidak pantas untuk ditinggalkan. Barangsiapa menyembelih hewan kurban, maka yang sah adalah sekurang-kurangnya berupa kambing tsaniyah. tsaniyah atau sapi tsaniyah. Tidak sah kurban apabila berupa dzadza ’ (domba yang berumur 1 tahun atau ada yang mengatakan domba yang berumur 6 bulan). Tapi domba sah dijadikan kurban apabila sudah mencapai …

Masuk ke Mina

Imam Syafi’i berkata: Menurutsaya, janganlah seseorang melempar jumrah sebelum matahari terbit. Ia boleh melempar sebelum matahari terbit, dengan syarat lemparan itu dilakukan setelah lewat tengah malam sebelum terbit fajar. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya (Urwah bin Zubair), dia berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Baitullah adalah milik-Mu, dan hamba Mu ini (aku) adalah hamba-Mu dan anak dari hamba-Mu dan anak …

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Meninggalkan Arafah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggalkan Arafah, hendaklah berjalan dengan biasa dan tidak terburu-buru, boleh dengan berkendaraan atau boleh denganbajalan kaki. Apabila seseorang berjalan dengan terburu-buru tapi tidak menyakiti dan mengganggu orang lain, maka menurut saya hal ini tidak makruh. Jika dia menyakiti orang lain, maka dia tidak terkena fidyah. Mereka hendaklah tidak melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan cara …

Apa yang Harus Diperbuat oleh Orang yang Berhaji (Ifrad) dan Berhaji Qiran

Imam Syafi’i berkata: Menurut saya, orang yang melakukan haji (Ifrad) dan haji Qiran, hendaklah memperbanyak thawaf di Baitullah sambil menunggu hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah). Apabila telah tiba hari Tarwiyah, hendaklah ia keluar menuju Mina untuk tinggal di Sana guna melakukan shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isyadan Subuh. Kemudian setelah shalat Subuh, hendaklah ia menunggu sampai matahari terbit dari arah Sabir …

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sat antara Shafa dan Marwa

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melakukan umrah dan ia membawa hadyu (hewan kurban), maka menurut saya, lebih baik baginya untuk menyembelih hewan kurban tersebut setelah ia melakukan sa’i, sebelum ia menggunting rambut atau memendekkannya. Hendaklah ia menyembelih kurbannya itu di Marwa atau ditempat manapun, asalkan masih di daerah Makkah. Apabila ia menggunting atau memendekkan rambut sebelum menyembelih kurban, maka tidak …