Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang sedang ihram melakukan thawaf dengan menggendong anak kecil atau yang sudah dewasa, sementara ia juga dalam keadaan ihram, kemudian ia meniatkan thawaf tersebut untuk orang yang ia gendong dan untuk dirinya sendiri, maka thawaf tersebut hanya sah untuk orang yang digendong, bukan untuk orang yang mengendong. Jadi, orang yang menggendong harus mengulangi thawafnya, karena ia seperti orang yang belum thawaf.