Hal-hal yang Berkenaan dengan Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang hartanya dijual demi menutupi utang setelah ia meninggal dunia atau sebelumnya, atau saat ia mengalami kebangkrutan, atau pemilik harta sendiri yang melakukan penjualan, maka semuanya adalah sama. Apabila seseorang meninggal dunia atau bangkrut sementara ia memiliki utang sebanyak 1000 Dirham dan meninggalkan satu rumah, lalu rumahnya dijual dengan harga 1000 Dirham, maka yang ditunjuk oleh hakim …

Apa Saja yang Dikumpulkan dari Harta Pengutang yang Dijual

Imam Syafi’i berkata: Tidak patut bagi hakim memerintahkan seseorang untuk menjual harta orang berutang hingga orang yang bersangkutanhadir, dan hadir pula para pemilik piutang. Hakim dapat meminta mereka seraya berkata, “Hendaklah kalian meridhai orang yang akan aku serahi harga dari harta yang aku jual untuk kalian hingga aku membagikannya di antara kalian”. Jika para pemilik piutang sepakat menunjuk seseorang yang …

Tanah Armani, Tanah Buhairah, dan Makhtum

Imam Syafi’i berkata: Saya telah melihat seonggok tanah yang diduga oleh para ahli ilmu sebagai tanah Armani, sebagaimana tanah itu dikenal di tempat tersebut, dan juga tanah yang dinamakan dengan tanah Buhairah dan Makhtum, keduanya termasuk jenis obat-obatan. Saya pernah mendengar ada orang yang mengklaim dirinya mengetahui kedua macam tanah tersebut. Ia menduga bahwa keduanya tertutup dengan tanah lain yang …

Tata Cara Penjualan Harta Orang yang Bangkrut

Dalam tradisi fikih Islam, pembahasan mengenai al-muflis (orang bangkrut) mendapat perhatian yang cukup besar, terutama dalam konteks keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat. Di antara ulama yang memberikan panduan sangat jelas dalam masalah ini adalah Imam Syafi’i, yang membahas mekanisme dan etika penjualan harta orang bangkrut demi melunasi utang-utangnya. Artikel ini menguraikan penjelasan tersebut secara sistematis, sekaligus memberikan gambaran bagaimana …

Penjualan Secara Salaf pada Getah Kayu (Bahan Dasar Perekat)

Imam Syafi’i berkata: Begitu pula penjualan secara salaf pada getah luban, getah mushthaka, getah perekat, dan getah kayu seluruhnya yang berasal dari satu pohon, seperti getah luban yang disifatkan dengan warna putih namun tidak disebutkan. Jika ada sesuatu darinya yang diketahui oleh ahli ilmu, lalu mereka mengatakan bahwa ia mempunyai sebutan jika dimamah, maka batallah penjualan secara salafitu. Demikian juga …

Masalah Kebangkrutan (Pailit)

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Siapa saja yang mengalami kebangkrutan, lalu seseorang mendapati hartanya sebagaimana adanya, maka ia lebih berhak terhadapnya,” Imam Syafi’i berkata: Di dalam sabda Nabi SAW “Barangsiapa mendapati hartanya sebagaimana adanya, maka ia lebih berhak terhadapnya” Terdapat penjelasan bahwa beliau menetapkan harta itu untuk pemiliknya selama hartanya masih sebagaimana adanya. Boleh baginya membatalkan jual-beli …

Salaf pada Biji Emas yang Bukan Emas dan Perak

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada emas, perak, atau sesuatu dari benda apa saja; seperti biji tembaga, besi atau perak cair dengan timbangan dan dalam kondisi yang diketahui. Pendapat tentang hal itu sama seperti pendapat yang telah saya terangkan dari beberapa salaf yang ada. Jika hal-hal yang tersebut di atas ada perbedaan pada warnanya, maka warna putih …

Salaf pada Intan dan yang Dikategorikan Sebagai Permata

Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada intan, zabarjud, yakuth, dan pada sesuatu yang terbuat dari batu permata yang menjadi perhiasan. Ini dari sisi bahwa jika saya katakan, “Saya menjual intan yang telah digosok dan bersih dengan cara salaf, timbangannya sekian dan sekian”, maka timbangan pada intan beserta sifatnya sama namun keadaannya berbeda, karena …

Kejahatan terhadap harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang (selain penggadai dan penerima gadai) melakukan kejahatan terhadap budak yang digadaikan, yang membinasakan si budak atau merusak (mengurangi) sebagian anggota badannya, dan terdapat denda padanya, maka pemilik budak merupakan penuntut dalam perkara ini. Apabila penerima gadai ingin menghadirinya, maka ia dapat dihadirkan. Apabila ditetapkan baginya bayaran denda kejahatan, maka bayaran itu dapat diserahkan kepada penerima …

Ramuan Obat-obatan

Imam Syafi’i berkata: Semua ramuan obat-obatan itu berasal dari obat-obatan seperti ramuan minyak athar. Tidak berbeda sesuatu yang telah jelas jenis, warna atau yang lainnya. Disebutkan jenisnya dan apa yang berbeda, lalu disebutkan timbangan barang tersebut, baru atau sudah usang. Jika barang tersebut sudah berubah, maka tidak diperlakukan seperti barang yang baru; dan apa yang bercampur dengan yang lain, maka …