Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang hartanya dijual demi menutupi utang setelah ia meninggal dunia atau sebelumnya, atau saat ia mengalami kebangkrutan, atau pemilik harta sendiri yang melakukan penjualan, maka semuanya adalah sama. Apabila seseorang meninggal dunia atau bangkrut sementara ia memiliki utang sebanyak 1000 Dirham dan meninggalkan satu rumah, lalu rumahnya dijual dengan harga 1000 Dirham, maka yang ditunjuk oleh hakim …
Hal-hal yang Berkenaan dengan Harta Orang yang Bangkrut







