Aku berkata kepada Abu Abdillah, “Apakah ada seseorang yang berbeda pendapat denganmu dalam masalah kebangkrutan?” Ia berkata, “Benar, sebagian manusia telah menyelisihi kami dengan mengatakan apabila seseorang menjual barang kepada seseorang secara tunai (cash) atau tidak tunai (kredit), dan barang itu telah diambil alih oleh pembeli kemudian ia bangkrut, dan barang masih sebagaimana adanya, maka barang tersebut termasuk harta pembeli. …
Perbedaan dalam Hal Kebangkrutan








