Perbedaan dalam Hal Kebangkrutan

Aku berkata kepada Abu Abdillah, “Apakah ada seseorang yang berbeda pendapat denganmu dalam masalah kebangkrutan?” Ia berkata, “Benar, sebagian manusia telah menyelisihi kami dengan mengatakan apabila seseorang menjual barang kepada seseorang secara tunai (cash) atau tidak tunai (kredit), dan barang itu telah diambil alih oleh pembeli kemudian ia bangkrut, dan barang masih sebagaimana adanya, maka barang tersebut termasuk harta pembeli. …

Keterangan tentang Wakaf Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memiliki harta yang terlihat di tangannya dan tampak darinya sesuatu, kemudian para pemilik piutang menagih hak mereka seraya membuktikan hak-hak mereka, dan jika harta yang ada nampaknya dapat melunasi hak-hak para pemilik piutang, maka hak-hak mereka harus dilunasi dan harta tidak dibekukan. Tapi bila tidak tampak harta padanya atau tidak ditemukan sesuatu yang dapat melunasi …

Salaf pada Kulit Binatang dan Segala Macam Kulit

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan salaf pada kulit unta, sapi, kambing, serta kulit hewan yang telah disembelih atau yang belum disembelih. Kulit tersebut tidak dapat dijual kecuali dengan dilihat terlebih dahulu, dan tidak dapat dikatakan, “Kulit sapi betina yang berumur satu tahun atau yang bagus keadaannya”. Demikian juga dengan kambing yang mempunyai keadaan yang sama, ia juga tidak dapat dibedakan. …

Utang Orang yang Bangkrut Telah Jatuh Tempo dan yang Belum

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bangkrut dan ia memiliki utang yang belum jatuh tempo, maka utangnya itu dianggap jatuh tempo sebagaimana halnya utang orang yang meninggal dunia, dimana harta orang yang bangkrut dibekukan, sama seperti harta mayit. Orang yang bangkrut dilarang untuk membayar utangnya kepada pemilik piutang yang dikehendakinya. Akan tetapi apabila mayit atau orang yang bangkrut memiliki piutang pada …

Utang-Piutang Mayit Jatuh Tempo

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal dunia sementara ia memiliki piutang pada orang lain hingga masa yang ditetapkan, maka utang itu tetap berlaku sampai tempo yang ditetapkan semula dan tidak jatuh tempo dengan sebab kematiannya. Sekiranya utang si mayit belum jatuh tempo, maka aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi bahwa utang mayit langsung jatuh tempo setelah ia meninggal dunia, …

Apa-apa yang Disebutkan tentang Hibah Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menghibahkan sesuatu kepada seseorang dengan syarat orang itu membalasnya, dan orang yang diberi hibah menerimanya serta mengambil hibah, namum kemudian penerima hibah bangkrut sebelum membalasnya, dan barangsiapa yang memperbolehkan hibah mengharapkan imbalan, maka mereka dapat memberi pilihan kepada penerima hibah antara membalas hibah tersebut atau mengembalikan harta yang dihibahkan jika masih utuh dan belum mengalami …

Melakukan Salaf pada Kain

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij bahwasanya Ibnu Syihab pernah ditanya tentang sehelai kain yang dijual dengan harga dua helai kain dengan ditangguhkan. Kemudian Ibnu Syihab menjawab, “Penjualan seperti itu diperbolehkan dan saya tidak mengetahui ada seseorang yang membencinya.” Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa melakukan penjualan secara salam pada beberapa kain dengan diterangkan keadaannya adalah halal. …

Perbedaan Hewan yang Ditangguhkan atau Dua Ekor yang Senilai dengan Satu Ekor

Imam Syafi’i berkata: Beberapa kelompok orang telah berbeda pendapat dengan kami mengenai hewan. Di antara mereka ada yang berkata. “Hewan itu tidak boleh ditangguhkan selama-lamanya.” Seseorang bertanya, “Bagaimana Anda membolehkan hewan itu menjadi utang, sedangkan ia tidak ditakar ataupun ditimbang. Sifat seperti itu terdapat pada dua budak (di antara keduanya ada beberapa dinar) dan dua ekor unta (di antara keduanya …

Tidak Terburu-buru Menjual Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Hewan merupakan harta paling utama bagi orang yang bangkrut dan orang yang wafat yang meninggalkan utang. Oleh karena itu, hendaklah dimulai dari hewan dengan melaksanakan penjualannya. Apabila berada di negeri yang ramai, dimana tidak ditunda selama tiga hari melainkan para ahli berpendapat harganya akan lebih banyak dibandingkan dengan satu atau dua hari, maka hendaknya ditunggu hingga tiga …

Penjualan Hewan dan Salaf padanya

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Rafi’ bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah membeli seekor unta yang masih muda dengan cara salaf. Tidak lama kemudian, seekor unta zakat dibawa kepada Rasulullah. Lalu Abu Rafi’ berkata, “Kemudian saya diperintah oleh Rasulullah untuk membayar harga anak unta tersebut kepada orang itu. Setelah itu saya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak memperoleh unta kecuali …