Menggadaikan harta yang belum dibagi

Imam Syafi’i berkata: Tidak mengapa seseorang menggadaikan separuh tanahnya, separuh rumahnya atau satu bagiannya dari harta milik bersama yang belum dibagi, selama semuanya dan apa yang digadaikannya itu diketahui dengan pasti. Tidak ada perbedaan antara hal itu dengan jual-beli. Sebagian manusia mengatakan bahwa gadai tidak sah kecuali dapat diserah-terimakan dan telah dibagi tanpa bercampur dengan yang lainnya. Mereka berhujjah dengan …

Gadai Anak Kecil

Imam Syafi’i berkata: Asas yang menjadi dalil tentang bolehnya gadai dalam Kitab Allah Azza waJalla adalah firman-Nya, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorangpenulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Qs. A1 Baqarah (2): 283) Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda. “Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemilik  …

Pengakuan Kejahatan yang Diakui Budak yang Digadaikan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak kepada orang lain dan telah diserahkan kepada penerima gadai, lalu penerima gadai mengklaim bahwa si budak melakukan kejahatan kepadanya atau kepada seseorang dimana penerima gadai sebagai wali orang itu, dan kejahatan ini dilakukan oleh si budak secara sengaja dan berlaku padanya hukum qishash, lalu budak yang digadaikan mengakui dakwaan namun penggadai mengingkarinya, atau …

Kejahatan Budak yang Digadaikan terhadap Majikannya atau Barang Miliknya

Imam Syafi’i berkata : Apabila Seseorang menggadaikan budaknya, lalu si budak melakukan terhadap majikannya, maka majikannya disuruh memilih antara menegakkan qishash atas si budak atau memaafkannya tanpa sanksi apapun. Apabila majikan memilih melakukan Qishash, maka gadai  telah batal. Adapun bila majikan membebaskan tanpa sanksi apapun, maka budak tetap berstatus gadai sebagaimana adannya. jika majikan memaafkan dengan syarat di budak harus …

Salaf pada Minyak Athar dengan Cara Ditimbang

Imam Syafi’i berkata: Setiap yang tidak terputus dari tangan manusia, termasuk minyak athar dan sesuatu yang diketahui keadaannya dan ditimbang, maka dalam hal ini diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya. Apabila nama dari hal tersebut menghimpun segala sesuatu yang berbeda-beda bagusnya, maka penjualan tidak diperbolehkan hingga disebutkan apa yang dijual darinya secara salaf; sebagaimana tamar yang dicampur dengan nama tamar …

Kepala dan tulang lutut hewan

Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak diperbolehkan melakukan penjualan kepala hewan secara salaf baik yang kecil ataupun yang besar. Tidak diperbolehkan pula melakukan penjualan secara salaf pada lutut hewan. Hal itu disebabkan karena kami tidak memperbolehkan melakukan penjualan secara salafpada sesuatu selain hewan, hingga kami membatasinya dengan (ukuran) hasta atau dengan ditakar maupun ditimbang. Adapun bilangan yang berdiri sendiri, …

Ikan-ikan

Imam Syafi’i berkata: Apabila ikan dijual dengan cara salaf, maka penjualan secara salaf tersebut menjadi halal pada waktu yang tidak terputus dari tangan manusia di negeri itu. Apabila waktu yang halal padanya di suatu negeri itu terputus dan tidak ada padanya, maka tidak ada kebaikan menjual secara salaf padanya, sebagaimana yang telah kamijelaskan mengenai daging binatang liar dan binatangjinak. Imam …

Klaim Antara Penggadai dan Ahli Waris Penerima Gadai

Imam Syafi’i berkata: Jika penerima gadai meninggal dunia, dan ahli warisnya mengajukan suatu tuntutan pada harta gadai, maka yang dijadikan pedoman adalah perkataan penggadai. Demikian pula, perkataannya dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai masih hidup namun keduanya berbeda pendapat. Begitu juga halnya perkataan ahli waris penerima gadai, dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai meninggal dunia lalu penggadai atau ahli warisnya …

Daging Binatang Liar

Hukum daging binatang liar adalah sama seperti yang telah saya terangkan pada daging binatangjinak, jika ia ada di suatu negeri dan tidak diperselisihkan dalam keadaan bagaimanapun juga, maka diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya. Jika diperselisihkan pada suatu keadaan dan diperbolehkan pada keadaan yang lain, maka tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya, kecuali pada keadaan yang tidak diperselisihkan. Tidak diperbolehkan melakukan …

Syarat Ganti Rugi Gadai

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak dengan tebusan 100 Dirham, lalu ia menempatkan harga gadai pada seorang yang adil dengan syarat “Bila terjadi sesuatu pada harta gadai yang menyebabkan harganya berkurang dari 100 Dirham, atau harta gadai tidak didapatkan atau rusak, maka 100 Dirham itu ditanggung oleh seseorang yang tidak terkait dalam transaksi gadai, atau apa yang berkurang dari …