Imam Syafi’i berkata: Tidak mengapa seseorang menggadaikan separuh tanahnya, separuh rumahnya atau satu bagiannya dari harta milik bersama yang belum dibagi, selama semuanya dan apa yang digadaikannya itu diketahui dengan pasti. Tidak ada perbedaan antara hal itu dengan jual-beli. Sebagian manusia mengatakan bahwa gadai tidak sah kecuali dapat diserah-terimakan dan telah dibagi tanpa bercampur dengan yang lainnya. Mereka berhujjah dengan …
Menggadaikan harta yang belum dibagi







