Imam Syafi’i berkata: Kami katakan bahwa apabila kakek menerima warisan bersama saudara laki-laki,maka kakek itu mendapat bagian bersama mereka. Sepertiga dari warisan itu lebih baik untuknya. Apabila sepertiga adalah lebih baik untuknya, maka berikanlah kepadanya sepertiga. Ini adalah pendapat Zaid bin Tsabit. Darinya pula kami menerima faridhah-faridhah (ketetapan) itu. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Utsman, bahwa keduanya mengatakan tentang …
Warisan kakek









