Warisan kakek

Imam Syafi’i berkata: Kami katakan bahwa apabila kakek menerima warisan bersama saudara laki-laki,maka kakek itu mendapat bagian bersama mereka. Sepertiga dari warisan itu lebih baik untuknya. Apabila sepertiga adalah lebih baik untuknya, maka berikanlah kepadanya sepertiga. Ini adalah pendapat Zaid bin Tsabit. Darinya pula kami menerima faridhah-faridhah (ketetapan) itu. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Utsman, bahwa keduanya mengatakan tentang …

Warisan

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabarakawa Ta’ala berfirman, “Dan Nuh memanggil anaknya sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil, ‘Hai Anakku. (Qs. Huud (11): 42) Allah berfirman pula, “Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya, Aazar. ” (Qs. Al An‘aam (6): 74) Maka, Ibrahim pun dikaitkan dengan ayahnya, padahal ayahnya itu seorang kafir. Begitu juga anaknya Nabi Nuh …

Rangkuman perkara yang boleh diakui jika ia adalah sesuatu yang Nampak

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa di antara orang-orang baligh dan tidak terganggu akalnya mengakui sesuatu, maka pengakuan ini mengikat baginya; baik orang itu merdeka atau budak, terlarang membelanjakan harta atau tidak, sebab mereka semua termasuk orang-orang yang memiliki kewajiban pada badannya, dan pengakuannya tidak gugur darinya dalam hal-hal yang mengikat baginya. Imam Syafi’i berkata: Apa yang diakui oleh dua orang yang …

Penolakan Warisan

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu mendapat setengah dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 176) Allah berfirman pula, “Dan jika mereka (ahli waris itu …

Pembahasan tentang Faraidh (Pembagian Warisan)

Imam Syafi’i berkata: Allah Ta ’ala mewajibkan warisan untuk kedua orang tua (ibu dan bapak), saudara, istri dan suami. Imam Syafi’i berkata: Warisan tidak diterima oleh seseorang yang disebutkan sebagai ahli waris, sehingga agama yang ia peluk sama dengan agama orang yang meninggal dunia, merdeka, dan terbebas dari tuduhan sebagai pembunuh orang yang mewariskan. Jika ia terlepas dari tiga hal …

Ji’alah

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada upah bagi seseorang yang membawa kembali budak yang lari dari tuannya atau budak yang hilang, kecuali ia dijanjikan diberi upah. Hal itu sama saja bagi orang yang dikenal suka mencari barang-barang yang hilang atau yang tidak. Barangsiapa mengatakan kepada seseorang “Jika Anda membawa kembali budak saya yang lari, maka Anda mendapatkan 10 Dinar”, kemudian ia …

Anak Kecil yang ditawan kemudian Meninggal Dunia

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menawan wanita-wanita bani Quraizhah dan anak-anak kecil mereka. Beliau menjual mereka kepada kaum musyrikin. Seorang Yahudi Abu Syahm membeli anak kecil dari keluarga yang miskin dari Rasulullah. Rasulullah mengirim sisa tawanan menjadi tiga bagian; sepertiganya ke Tihamah, sepertiganya lagi ke Najed, dan sepertiganya kejalan negeri Syam. Mereka dijual (ditukar) dengan kuda, senjata, unta …

Pembahasan tentang AL-Laqith

(Dikabarkan kepada kami dari Rabi‘ bin Sulaiman), ia berkata: saya mendengar Imam Syafi’i mengatakan tentang anak yang dibuang, ia merdeka dan tidak mempunyai wali. Sesungguhnya ia diwariskan untuk kaum muslimin, sebab kaum muslimin itu memperoleh karunia dari setiap harta yang tidak ada pemiliknya. Tidakkah Anda melihat mereka mengambil harta orang Nasrani yang tidak mempunyai ahli waris? Apabila mereka memerdekakannya, maka …

Luqathah Al Kabirah (barang temuan yang besar)

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menemukan barang temuan yang tidak bernyawa, dapat dibawa dan dipindahkan, baik orang itu menemukan barang tersebut sedikit atau banyak, maka ia harus menta ‘rifkannya (mengumumkannya) selama satu tahun di depan pintu-pintu masjid dan di pasar-pasar. Disebutkan kulitnya, tali pengikatnya, jumlahnya, beratnya dan hiasannya. Itu semua ditulis dan persaksikan. Jika pemiliknya datang, maka barang itu harus …

Pembahasan Al-Luqathah Ash-Shaghirah (Barang Temuan Kecil)

Imam Syafi’i berkata: la (Malik) mengatakan tentang kambing yang tersesat yang ditemukan di tempat yang dapat membinasakannya, maka kambing itu menjadi milikmu dan makanlah! Jika datang pemilik kambing, maka bayarlah kambing itu kepadanya! Ia mengatakan tentang harta, yaitu bahwa harta itu harus di ta‘rifkan (diberitahukan atau diumumkan) selama satu tahun. Setelah itu, boleh dimakan jika ia ingin memakannya.Jika pemilik harta …