Pembahasan tentang AL-Laqith

(Dikabarkan kepada kami dari Rabi‘ bin Sulaiman), ia berkata: saya mendengar Imam Syafi’i mengatakan tentang anak yang dibuang, ia merdeka dan tidak mempunyai wali. Sesungguhnya ia diwariskan untuk kaum muslimin, sebab kaum muslimin itu memperoleh karunia dari setiap harta yang tidak ada pemiliknya.

Tidakkah Anda melihat mereka mengambil harta orang Nasrani yang tidak mempunyai ahli waris? Apabila mereka memerdekakannya, maka mereka tidak mengambil hartanya melalui perwalian. Akan tetapi, mereka memperoleh harta yang tidak ada pemiliknya.

Apabila harta itu diwariskan untuk kaum muslimin, maka imam (penguasa) dapat memberikannya kepada seseorang dari kaum muslimin dan tidak kepada yang lainnya. Orang pasar dan orang Arab dari kaum muslimin adalah sama. Wajib bagi imam untuk menetapkan perwalian anak itu pada hari dilahirkannya kepada kaum muslimin, baik itu laki-laki atau perempuan. Kemudian ia juga menetapkan ahli waris yang akan mewarisinya, yang masih hidup dari kaum muslimin yang laki-laki, tidak dari kalangan perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *