Pembahasan tentang Faraidh (Pembagian Warisan)

Imam Syafi’i berkata: Allah Ta ’ala mewajibkan warisan untuk kedua orang tua (ibu dan bapak), saudara, istri dan suami.

Imam Syafi’i berkata: Warisan tidak diterima oleh seseorang yang disebutkan sebagai ahli waris, sehingga agama yang ia peluk sama dengan agama orang yang meninggal dunia, merdeka, dan terbebas dari tuduhan sebagai pembunuh orang yang mewariskan. Jika ia terlepas dari tiga hal di atas, maka ia berhak mendapat warisan. Namun jika tidak, maka ia tidak berhak mendapat warisan. Dari Usamah bin Zaid bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda

“Tidaklah seorang muslim mewarisi orang kafir, begitujuga orang kafir tidak mewarisi orang Muslim”

Imam Syafl’i berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda.

“Barangsiapa menjual budakyangmempunyai harta, maka hartanya itu bagi penjual, kecuali jika disyaratkan bagisi pembeli”

Imam Syafi’i berkata: Ketika Rasulullah bersabda bahwa apabila harta budak itu dijual ia menjadi milik tuannya, maka ini menunjukkan bahwa budak itu tidak memiliki sesuatu. Saya tidak mendengar adanya perbedaan bahwa pelaku pembunuhan secara sengaja tidak mewarisi sesuatu dari orang yang dibunuhnya, baik diyat atau harta. Kemudian orang-orang berbeda pendapat tentang pembunuhan karena kesalahan (qatlid khatha “). Sebagian sahabat kami mengatakan bahwa ia mewarisi harta dan tidak mewarisi apapun dari diyat. Sebagian yang lain berpendapat bahwa pembunuhan dengan sengaja dan kesalahan tidak mewarisi sesuatu, itu lebih menyerupai bahwa orang yang membunuh tidak mewarisi apapun dari yang dibunuhnya secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *