Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa di antara orang-orang baligh dan tidak terganggu akalnya mengakui sesuatu, maka pengakuan ini mengikat baginya; baik orang itu merdeka atau budak, terlarang membelanjakan harta atau tidak, sebab mereka semua termasuk orang-orang yang memiliki kewajiban pada badannya, dan pengakuannya tidak gugur darinya dalam hal-hal yang mengikat baginya.
Imam Syafi’i berkata: Apa yang diakui oleh dua orang yang baligh, tidak terlarang membelanjakan harta pada harta keduanya dengan cara apapun pengakuan itu dilakukan, keduanya terikat oleh apa yang mereka akui. Lalu apa yang diakui oleh dua orang yang merdeka, yang terlarang membelanjakan harta pada harta keduanya, maka pengakuan ini tidak mengikat bagi seorang pun di antara mereka; baik saat larangan membelanjakan harta berlaku maupun sesudahnya dalam kaitannya dengan hukum dunia. Akan tetapi, pengakuan tersebut mengikat mereka dalam kaitannya antara mereka dengan Allah Azza waJalla. Maka, jika keduanya keluar dari larangan membelanjakan harta, hendaknya menunaikan pengakuan mereka kepada orang yang diakui memiliki hak.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku telah melakukan kejahatan secara sengaja yang terdapat qishash padanya, maka pengakuan ini mengikat baginya. Bagi wali yang diakui sebagai korban, dapat menuntut pelaksanaan qishash; dan bila mau, dapat pula mengambil bayarannya dari harta orang yang mengaku atas dasar ia memiliki kewajiban pada dirinya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang budak mengaku melakukan suatu kejahatan secara sengaja namun tidak ada qishash padanya, atau mengaku melakukan kejahatan tidak disengaja, maka pengakuan ini tidak mengikat baginya saat masih dalam perbudakan, akan tetapi pengakuan akan mengikat baginya pada saat dimerdekakan dan ditunaikan dari hartanya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang belum bermimpi melakukan hubungan biologis di antara laki-laki, dan yang belum mengalami haid di antara wanita, serta belum mencapai usia 15 tahun melakukan pengakuan tentang hak bagi Allah atau hak bagi manusia, baik pada badan atau hartanya, maka semua pengakuan ini tidak mengikat baginya