Imam Syafi’i berkata: Tidak ada upah bagi seseorang yang membawa kembali budak yang lari dari tuannya atau budak yang hilang, kecuali ia dijanjikan diberi upah. Hal itu sama saja bagi orang yang dikenal suka mencari barang-barang yang hilang atau yang tidak. Barangsiapa mengatakan kepada seseorang “Jika Anda membawa kembali budak saya yang lari, maka Anda mendapatkan 10 Dinar”, kemudian ia mengatakan juga kepada orang lain “Jika Anda membawa kembali budak saya yang lari, maka Anda akan mendapatkan 20 Dinar”, kemudian keduanya membawa budak itu bersamasama, maka masing-masing mendapat upah setengah, karena sesungguhnya ia mengambil setengah dari apa yang diupahkan kepadanya. Demikian juga jika dikatakan kepada tiga orang. Ia mengatakan kepada salah satunya, “Jika Anda membawa kembali budak saya, maka Anda akan mendapatkan sekian, dan juga kepada yang lainnya.” Orang itu menjadikannya sebagai upah yang bermacam-macam. Kemudian apabila mereka bertiga membawa kembar budak itu, maka masing-masing mendapat upah sepertiga bagian.