Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menawan wanita-wanita bani Quraizhah dan anak-anak kecil mereka. Beliau menjual mereka kepada kaum musyrikin. Seorang Yahudi Abu Syahm membeli anak kecil dari keluarga yang miskin dari Rasulullah. Rasulullah mengirim sisa tawanan menjadi tiga bagian; sepertiganya ke Tihamah, sepertiganya lagi ke Najed, dan sepertiganya kejalan negeri Syam. Mereka dijual (ditukar) dengan kuda, senjata, unta dan uang. Di antara mereka itu ada yang kecil dan ada juga yang besar. Barangkali mereka itu dijual karena ibu-ibu anak kecil tersebut ada bersama mereka, tapi mungkin juga ada di antara anak kecil yang tidak ada ibunya. Jika mereka ditawan bersama ibu-ibunya, maka tidak mengapa mereka dijual kepada kaum musyrikin.
Seperti itu juga apabila ditawan bersama bapak-bapaknya. Jika ibu atau ayah mereka meninggal dunia sebelum mereka mencapai usia baligh dan mereka membersihkan diri/keluar dari Islam, maka tidak ada kewajiban bagi kita untuk melakukan shalat jenazah atas mereka (jika mereka meninggal dunia), karena mereka itu berada pada agama ibu-bapak mereka. Jika mereka itu perempuan dewasa, maka hendaknya kita menjual mereka kepada kaum musyrikin setelah ibunya meninggal dunia, karena kita telah menetapkan hukum bahwa hukum kemusyrikan tetap ada pada diri mereka apabila kita tidak menshalati jenazah atas mereka. Sebagaimana telah kita memberikan hukum dengan kemusyrikan ketika mereka bersama bapak mereka, yangtidak ada bedanya dalam hal itu. Jika kita mengharuskan hukum kaum musyrikin, maka boleh bagi kitamenjual mereka kepada kaum musyrikin.