Wasiat Berupa Seekor Kambing dari Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain berupa kambing dari hartanya, maka dikatakan kepada ahli waris, “Berilah ia seekor kambing manapun yang kalian kehendaki, yang ada pada kalian, baik kecil atau besar, biri-biri atau kambing”. Apabila ahli waris menjawab “Kami akan memberikan seekor kijang atau kambing hutan”, maka tidaklah itu boleh bagi mereka. Apabila ahli waris berkata “Kami …

Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan dan Tidak dimilikinya

Imam Syafi’i berkata: Jika orang yang mewasiatkan berkata “Berilah fulan satu kambing dari kambing-kambingku, satu unta dari unta-untaku, satu budak dari budak-budakku atau satu binatang tunggangan dari binatang-binatangku”, sedangkan binatang itu tidak ada dan tidak ada satupun dari jenisyang ia wasiatkan, maka wasiat itu batal, karena ia mewasiatkan sesuatu yang dikaitkan dengan miliknya padahal ia tidak memilikinya. Begitu juga apabila …

Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan Tanpa Ada Bendanya

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan kepada orang lain dan berkata “Berilah dia budak dari budak-budakku”, maka berilah ia seorang budak manapun yang mereka kehendaki. Begitu juga jika ia berkata “Berilah dia seekor kambing dari kambing-kambingku”, atau “Berilah dia seekor unta dari unta-untaku”, maka ahli waris memberikan kepadanya apapun yang mereka kehendaki dari apa yang disebutkan. Sebagaimana jika ia mewasiatkan …

Wasiat dengan Sebagian Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si fulan mendapatkan bagian dari hartaku, satu bagian dari hartaku atau satu sisi dari hartaku”, maka ini semua adalah sama. Dikatakan kepada ahli waris “Berilah kepadanya, terserah apa yang kalian kehendaki”, karena segala sesuatu ada bagian dan nasibnya. Imam Syafi’i berkata: Saya menemukan seperempat dinar itu sedikit, dan kadang atas yang sedikit itu dipotongjuga. …

Wasiat Seperti Bagian Salah Seorang Anaknya atau Salah Seorang Ahli Warisnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain seperti bagian salah seorang anaknya, dan apabila anak itu dua orang, maka bagi orang yang diwasiatkan mendapat sepertiga bagian. Jika anak itu ada tiga orang, maka ia mendapatkan seperempat, hingga seperti salah satu anaknya. Jika ia mewasiatkan seperti bagian anaknya, berarti ia telah mewasiatkannya setengah, maka yang diwasiatkan mendapat sepertiga bagian …

Warisan Orang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Dari Usamah bin Zaid, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, . “Seorang muslim tidak mewariskan untuk orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan untuk orang muslim.,, Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami katakan, setiap orang yang tidak beragama Islam dari Ahli Kitab, penyembah berhala dan salah seorang yangmurtad dari Islam, maka seorang muslim tidak menerima warisan dari …

Warisan Orang Majusi

Imam Syafi’i berkata: Kami mengatakan bahwa apabila orang Majusi masuk Islam bersama seorang anak perempuan dari istrinya, atau saudara perempuan ibunya, maka kami melihat dua sebab utama. Kami berikan warisan kepada wanita itu dengan salah satu sebab utama tadi, dan kami batalkan sebab yang satunya lagi. Salah satu sebab utama itu lebih kuat dalam segala hal, yaitu apabila ibu itu …

Warisan Anak dari Perempuan yang Ber li’an

Imam Syafi’i berkata: Apabila anak dari perempuan yang ber-li’an dan anak zina meninggal dunia, maka ibunya mendapat warisan sebagaimana terdapat dalam Kitabullah. Saudara laki-lakinya yang seibu juga mendapatkan hak mereka. Kami memperhatikan sisanya, apabila ibunya itu bekas budak yang dimerdekakan, maka sisa warisan itu untuk tuan ibunya. Apabila ibunya itu wanita Arab atau tidak mempunyai perwalian, maka sisa warisan itu …