Imam Syafi’i berkata: Dari Marwan bin Al Hakam, bahwa Umar bin Khaththab mengatakan, “Barangsiapa menghibahkan sesuatu hibah untuk menyambung hubungan baik atau untuk sedekah,maka ia tidak dapat mengambil kembali sedekahnya atau hibahnya itu dan iahanya dapat mengharapkan dariNya balasan pahala dari apa yang dihibahkannya. Ia dapat mengambil kembali ia tidak rela dengan hibah itu.” Imam Syafi’i berkata: Umar telah berpendapat …
Pembahasan tentang Hibah









