Imam Syafi’i berkata: Kami katakan bahwa apabila kakek menerima warisan bersama saudara laki-laki,maka kakek itu mendapat bagian bersama mereka. Sepertiga dari warisan itu lebih baik untuknya. Apabila sepertiga adalah lebih baik untuknya, maka berikanlah kepadanya sepertiga. Ini adalah pendapat Zaid bin Tsabit. Darinya pula kami menerima faridhah-faridhah (ketetapan) itu.
Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Utsman, bahwa keduanya mengatakan tentang bagian kakek itu seperti pendapat Zaid binTsabit. Kami tegaskan di sini alasan dari pendapat yang mengatakan bahwa bagian kakek itu seperti bagian bapak, yaitu karena beberapa hal. Allah berfirman, “Hai bani Adam.” (Qs. Al A‘raaf(7): 26) Firman-Nya pula, “(Ikutilah) agama orang tuamu, Ibrahim.” (Qs. Al Hajj (22): 78) Allah menempatkan kakek pada keturunan di tempat bapak. Kaum muslimin tidak berbeda pendapat dalam hal tidak mengurangi bagian kakek dari yang seperenam, ini adalah hukum mereka terhadap bagian bapak. Kaum muslimin menjadikan kakek sebagai penutup saudara dari ibu, begitu juga hukum mereka terhadap bapak. Kami tidak mengurangi bagian kakek dari seperenam.