Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu mendapat setengah dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 176)
Allah berfirman pula, “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak dua kali bagian saudara perempuan. ”(Qs.An-Nisaa'(4): 176) Firman-Nya, “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu,jika mereka tidak mempunyai anak Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 12) Firman-Nya, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 12) Firman-Nya pula, “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka iburrya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 11)
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggalkan seorang saudara perempuan, maka saya berikan kepada saudara perempuan itu seperdua bagian dari yang ditinggalkan, dan sisanya untuk ashabah (ahli waris yang tidak menerima bagian tertentu dari warisan).
Apabila tidak ada ahli waris yang menerima ashabah, maka warisannya untuk mauta (bekas budaknya) yang dimerdekakannya. Apabila tidak ada maula yang dimerdekakannya, maka seperduanya itu dikembalikan kepada jamaah kaum muslimin dari penduduk negerinya. Tidak ditambahkan kepada saudara perempuan itu lebih dari seperdua hartanya. Seperti demikian juga, tidak dikembalikan kepada ahli waris dari keluarga, suami dan istri yang mempunyai faridhah dan tidak pula melebihi orang yang mempunyai faridhah.