Imam Syafi’i berkata: Disunahkan bagi orang-orang yang memanggul jenazah agarmeletakkan usungan jenazah di atas bahunya dengan dua tiang bagian depan, dan membawanya dengan empat sudut. Ada yang mengatakan, “Tidaklah dipanggul jenazah itu pada dua tiang.” Namun pada madzhab kami, hal ini terbantah. Telah diriwayatkan dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka juga berbuat yang demikian. dikabarkan kepada kami oleh …
Memanggul Jenazah







