Imam Syafi’i berkata: Tidak ada perbedaan antara shalat fardhu ketika dalam perjalanan atau tidak, kecuali dalam masalah adzan, waktu dan qashar (meringkas). Adapun untuk selain itu adalah sama. Shalat-shalat yang dibaca dengan mengeraskan atau merendahkan suara saat safar itu juga dibaca dengan keras atau pelan saat mukim. Gerakan shalat saat safar dikerjakan dengan sempurna, sebagaimana halnya dikerjakan saat mukim. Adapun …
Masalah-Masalah yang Berhubungan dengan Shalat Musafir








