Imam Syafl’i berkata: Apabila seorang muslim yang gila mengimami suatu kaum, atau apabila terkadang gila dan terkadang sadar, maka jika ia mengimami orang-orang dalam keadaan sadar, shalatnya dan shalat orang-orang yang bermakmum kepadanya dianggap memadai. Namun apabila sebaliknya, maka shalatnya dan shalat orang yang bemakmum kepadanya dianggap tidak memadai. Apabila ia mengimami mereka dalam keadaan sadar lalu sesuatu datang kepadanya …
Orang yang Tidak Memahami Shalat Menjadi Imam









