Orang yang Tidak Memahami Shalat Menjadi Imam

Imam Syafl’i berkata: Apabila seorang muslim yang gila mengimami suatu kaum, atau apabila terkadang gila dan terkadang sadar, maka jika ia mengimami orang-orang dalam keadaan sadar, shalatnya dan shalat orang-orang yang bermakmum kepadanya dianggap memadai. Namun apabila sebaliknya, maka shalatnya dan shalat orang yang bemakmum kepadanya dianggap tidak memadai.

Apabila ia mengimami mereka dalam keadaan sadar lalu sesuatu datang kepadanya sehingga menghilangkan akalnya, maka makmum harus memutuskan hubungan dengannya dan mengerjakan shalat sendiri-sendiri. Namun apabila mereka terus mengikutinya setelah mengetahui bahwa imam mereka telah gila, maka shalat mereka tidak memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *