Imam Syafi’i berkata: Zakat wajib dikeluarkan oleh siapa saja yang memiliki harta dengan kepemilikan penuh, yaitu orang-orang merdeka (bukan budak) walaupun ia seorang anak kecil, orang yang kurang waras atau seorang perempuan. Dalam hal ini tidak ada bedanya (semuanya wajib mengeluarkan zakat hartanya). Begitu juga zakat dari harta temuan (tambang) dan harta warisan serta harta yang merupakan nafkah (pemberian) kedua …
Siapa yang Terkena Wajib Zakat









