Imam Syafi’i berkata: Dari Aisyah, “Bahwasanya dia mengurus anak-anak perempuan saudara laki- lakinya (keponakan-keponakan perempuan) yang yatim dalam pemeliharaannya. Anak-anak yatim tersebut mempunyai perhiasan, tapi Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut.” Imam Syafi’i berkata: Harta yang wajib dizakati adalah: emas, perak, sebagian tanaman yang dihasilkan oleh bumi, barang tambang, rikaz (harta temuan) dan binatang ternak. Imam Syafi’i berkata: Apabila …
Zakat Perhiasan







