Orang Yang Minta Zakat Dan Yang Berhak Menerima Zakat

Imam Syafi’i berkata: Pada umumnya keadaan manusia itu tidak disebut sebagai orang kaya sebelum diketahui dengan jelas kekayaannya. Barangsiapa meminta harta zakat dan termasuk orang yang tinggal di dekat orang-orang yang mengeluarkan zakat dengan mengaku sebagai orang fakir atau orang miskin, maka orang-orang seperti ini boleh diberi zakat sebelum ada persaksian dari orang lain bahwa dirinya adalah orang yang kaya. …

Jumlah Kurma yang Wajib Dizakati

Imam Syafi’i berkata: Bahwasanya Rasulullah bersabda, “Yang kurang dari 5 wasak tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ” Imam Syafi’i berkata: Kurma belum dikenai wajib zakat sebelum mencapai 5 wasak. Apabila sudah mencapai 5 wasak, maka sudah wajib dizakati. Imam Syafi’i berkata: Adapun 1 wasak adalah sama dengan 60 sha yaitu sha ’ yang biasa dipakai oleh Nabi SAW. Jadi, 5 wasak …

Zakat Harta Anak Yatim (Bagian Kedua)

Imam Syafi’i berkata: Harta anak yatim wajib dizakati sebagaimana harta orang yang sudah dewasa (baligh), karena Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At-Taubah (9): 103) Maka, dalam hal zakat tidak ada pengkhususan harta (semua harta sama; sama-sama wajib dizakati). Tapi sebagian orang berpendapat bahwa apabila ada anak …

Kesepakatan Ulama Tentang Mereka Yang Berhak Menerima Zakat

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai mata pencaharian,dan hal ini dialami secara terus-menerus atau dalam beberapa waktu saja, baik ia minta-minta (kepada orang lain) atau tidak minta-minta. Wallahua ’lam. Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari, baik ia minta-minta atau tidak minta-minta. …

Zakat yang Diambil dari Harta Anak Yatim

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At Taubah (9): 103) Sesungguhnya setiap orang merdeka yang memiliki harta dengan kepemilikan penuh, wajib atasnya untuk membayar zakat harta tersebut. Dalam hal ini, sama saja apakah si pemilik harta ini sudah baligh atau masih kecil, ia seorang …

Siapa yang Terkena Wajib Zakat

Imam Syafi’i berkata: Zakat wajib dikeluarkan oleh siapa saja yang memiliki harta dengan kepemilikan penuh, yaitu orang-orang merdeka (bukan budak) walaupun ia seorang anak kecil, orang yang kurang waras atau seorang perempuan. Dalam hal ini tidak ada bedanya (semuanya wajib mengeluarkan zakat hartanya). Begitu juga zakat dari harta temuan (tambang) dan harta warisan serta harta yang merupakan nafkah (pemberian) kedua …

Tidak ada Zakat Kuda

Imam Syafi’i berkata: Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari budak- budaknya dan dari kuda-laidanya. ” Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat dalam kuda dan tidak ada zakat dalam binatang temak selain unta, sapi (dan yang sejenisnya) dan kambing. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah SAW. Imam Syafi’i berkata: Apabila …

Ternak yang Mengandung Utang (Dizakati atau Tidak)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai sejumlah ternak yang dijaga oleh seorang bumh dengan perjanjian bahwa buruh tersebut akan dibayar dengan hewan ternak tersebut yang berumur tertentu tapi belum dinyatakan secara pasti (ternak mana yang akan dipakai sebagai pembayaran upah), kemudian ternak-ternak tersebut mencapai haul sementara buruh tersebut belum diberi upah dari ternak tersebut, maka ternak-ternak tersebut wajib dizakati. Demikian …

Jaminan (Borg/Gadai) Berupa Binatang Ternak

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai sejumlah kambing yang sudah mencapai haul (nishab) tapi ia belum membayar zakat, lalu ia menggadaikan temak-temak tersebut kepada orang’ lain, maka dari ternak-ternak tersebut hams diambil sebagiannya untuk diserahkan sebagai zakat. Adapun sisanya tetap menjadi barang gadaian. Demikian juga yang berlaku pada sapi dan unta yang zakatnya berupa unta (beijumlah 25 ekor lebih). Apabila …

Mendahulukan Imam Ke Depan Pada Shalat Khauf

ImamSyafi’i berkata: Apabila imam berhadats pada shalat Khauf, maka ia seperti berhadats pada shalat yang lain. Saya lebih menyukai jika tidak digantikan oleh orang lain. Apabila ia berhadats pada rakaat pertama atau setelah mengerjakan rakaat pertama, dan ia masih berdiri pada rakaat terakhir, lalu ia membaca ayat sementara rombongan kedua belum memasuki shalat bersama imam, maka rombongan pertama boleh menyelesaikan …