Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membagi Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membagi zakatnya menjadi 6 bagian karena yang dua bagian (dua asnaf) gugur, yaitu asnaf mu’allaf dan asnaf amil (karena alasan yang telah saya terangkan dalam bab sebelum ini), maka dalam hal ini harta zakat tersebut harus dipisah-pisahkan lalu diberikan kepada para mustahik yang ada di daerah itu secara keseluruhan, apabila para mustahik tersebut ada. Apabila …

Zakat Modal (Pembiayaan)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memberikan modal kepada orang lain sebesar 1000 Dirham untuk menjalankan usaha, lalu dengan uang tersebut dipakai membeli barang-barang pemiagaan senilai 2000 Dirham, kemudian barang-barang tersebut mencapai haul sebelum teijual, maka dalam hal ini ada dua pendapat; salah satunya adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh barang-barang tersebut harus dizakati, karena barang tersebut milik satu orang (yaitu orang …

Zakat Perdagangan

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Amr bin Hammas bahwasanya bapaknya (Hammas) berkata, “Aku pemah memanggul beberapa kulit hewan, lalu aku bertemu dengan Umar bin Khaththab RA dan beliau bertanya kepadaku, ‘Wahai Hammas, apakah engkau sudah mengeluarkan zakat dari hartamu itu?’ Aku menjawab, ‘Wahai Amirul Mukminin, aku tidak mempunyai harta kecuali kulit yang akan aku samak yang sedang aku panggul ini’. …

Memberi tanda Terhadap Harta Zakat

Imam Syafi’i berkata: Para petugas zakat selayaknya dan sebaiknya memberi tanda terhadap seluruh harta zakat yang sudah ditarik dari pemiliknya, yaitu yang berupa unta, sapi dan kambing. Untuk unta dan sapi, tandanya adalah di paha. Sedangkan untuk kambing, tandanya adalah di daun telinganya. Adapun di dalam tanda tersebut ditulis kalimat lillahi (untuk Allah). Dalam hal ini tanda pada kambing itu …

Melimpahnya Harta Zakat Dan Sedikitnya Para Mustahik

Imam Syafi’i berkata:Apabila mustahik yang berhak menerima zakat hanya terdiri dari satu asnaf (satu golongan), maka harta zakat semuanya diberikan kepada osna/tersebut sampai para mustahik yang berada pada asnaf mendapatkan harta yang cukup. Apabila masih ada sisanya, maka sisanya diberikan kepada para mustahik yang terdekat dengan tempat dikeluarkannya zakat tersebut. Imam Syafi’i berkata: Apabila ada mustahik yang masih ada hubungan …

Beberapa Harta Rikaz yang Harus Dizakati

Imam Syafi’i berkata: Tidak diragukan lagi bahwa apabila seseorang menemukan harta rikaz berupa emas atau perak dan telah mencapai jumlah wajib zakat (telah mencapai nisab), maka zakatnya adalah 1/5. Imam Syafi’i berkata: Apabila harta yang ditemukan lebih kecil dari batas minimal wajib zakat (belum sampai nishab), atau yang ditemukan bukan emas dan perak, maka dalam hal ini ada yang berpendapat …

Zakat Rikaz

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda. “Harta rikaz hams dikeluarkan zakatnya 1/5.” Imam Syafi’i berkata: Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi SAW bersabda tentang harta yang ditemukan oleh seseorang dari reruntuhan zaman jahiliyah (zaman dahulu kala). Beliau bersabda, “Jika engkau mendapatkannya di desa (tempat) yang didiami oleh manusia atau di jalanan umum yang dilalui oleh …

Orang-Orang Yang Menjadi Tetangga Dengan Harta Zakat

Imam Syafi’i berkata: Ketika Nabi SAW menyuruh untuk menarik zakat dari orang-orang kaya, lalu diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka, beliau menerangkan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang miskin adalah orang-orang miskin yang menjadi tetangga (berdekatan) dengan harta zakat yang dimiliki oleh seseorang. Demikian pula yang ditetapkan oleh Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus oleh Rasulullah SAW sebagai penarik zakat. …

Zakat Hasil Tambang

Imam Syafi’i berkata: Hasil tambang tidak dikenai zakat kecuali yang berupa emas dan perak. Adapun yang berupa batu pualam, timah, tembaga, besi, belerang, mumia38 dan lain-lain tidak dikenai zakat. Imam Syafi’i berkata: Apabila pemilik hasil tambang meminta kepada petugas zakat untuk mengambil zakatnya dengan ditakar, ditimbang atau tanpa ditakar dan ditimbang, maka hal ini tidak dipeibolehkan. Apabila hal itu sudah …

Jenis Perhiasan yang Tidak Terkena Zakat

Imam Syafi’i berkata: Seorang perempuan atau laki-laki yang menyimpan atau memakai perhiasan berapa mutiara, permata, intan, berlian atau perhiasan yang berasal dari laut dan lain-lainnya, maka itu semua tidak wajib dizakati, karena tidak ada zakat kecuali yang berapa emas dan perak. Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Di dalam ‘anbar (minyak wangi yang berasal dari ikan laut) …