Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membagi zakatnya menjadi 6 bagian karena yang dua bagian (dua asnaf) gugur, yaitu asnaf mu’allaf dan asnaf amil (karena alasan yang telah saya terangkan dalam bab sebelum ini), maka dalam hal ini harta zakat tersebut harus dipisah-pisahkan lalu diberikan kepada para mustahik yang ada di daerah itu secara keseluruhan, apabila para mustahik tersebut ada. Apabila …
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membagi Zakat








