Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya untuk para budak, maka harta itu dapat diberikan kepada budak mukatab. Dimulai dengan memerdekakan budak dan memberikan bagian budak mukatab menurut kadar sisa uang tebusan mereka. Sepertiga bagian dari seluruh hartanya diberikan di negeri budak mukatab itu tinggal. Jika ia berkata “Dengan harta itu beberapa orang budak dimerdekakan olehku”, maka ia tidak …
Wasiat untuk para Budak









