Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan kepada orang lain dan berkata “Berilah dia budak dari budak-budakku”, maka berilah ia seorang budak manapun yang mereka kehendaki. Begitu juga jika ia berkata “Berilah dia seekor kambing dari kambing-kambingku”, atau “Berilah dia seekor unta dari unta-untaku”, maka ahli waris memberikan kepadanya apapun yang mereka kehendaki dari apa yang disebutkan. Sebagaimana jika ia mewasiatkan …
Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan Tanpa Ada Bendanya







