Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa di antara orang-orang baligh dan tidak terganggu akalnya mengakui sesuatu, maka pengakuan ini mengikat baginya; baik orang itu merdeka atau budak, terlarang membelanjakan harta atau tidak, sebab mereka semua termasuk orang-orang yang memiliki kewajiban pada badannya, dan pengakuannya tidak gugur darinya dalam hal-hal yang mengikat baginya. Imam Syafi’i berkata: Apa yang diakui oleh dua orang yang …
Rangkuman perkara yang boleh diakui jika ia adalah sesuatu yang Nampak









