Imam Syafi’i berkata: Jika orang yang mewasiatkan berkata “Berilah fulan satu kambing dari kambing-kambingku, satu unta dari unta-untaku, satu budak dari budak-budakku atau satu binatang tunggangan dari binatang-binatangku”, sedangkan binatang itu tidak ada dan tidak ada satupun dari jenisyang ia wasiatkan, maka wasiat itu batal, karena ia mewasiatkan sesuatu yang dikaitkan dengan miliknya padahal ia tidak memilikinya. Begitu juga apabila …
Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan dan Tidak dimilikinya







