Imam Syafi’i berkata: Pemerdekaan yang pasti (tanpa syarat) dalam keadaan sakit itu dibenarkan, yaitu apabila orang yang memerdekakan itu meninggalkan sepertiga hartanya. Begitu juga dengan hibah dan sedekah ketika dalam keadaan sakit, karena segala sesuatu yang dikeluarkan oleh pemilik harta dari kepemilikannya itu tanpa imbalan untuk harta yang diambilnya. Jika orang yang sakit memerdekakan dengan tanpa imbalan dan dengan mudabbar …
Memerdekakan Budak dan Berwasiat dalam Keadaan Sakit









