Imam Syafi’i berkata: Jika orang yang mewasiatkan berkata “Berilah fulan satu kambing dari kambing-kambingku, satu unta dari unta-untaku, satu budak dari budak-budakku atau satu binatang tunggangan dari binatang-binatangku”, sedangkan binatang itu tidak ada dan tidak ada satupun dari jenisyang ia wasiatkan, maka wasiat itu batal, karena ia mewasiatkan sesuatu yang dikaitkan dengan miliknya padahal ia tidak memilikinya.
Begitu juga apabila ia mewasiatkan kepadanya dan memiliki jenis-jenis itu tapi sudah mati atau dijualnya sebelum mati, maka batallah wasiat itu. Apabila mereka jujur bahwa masih ada yang tersisa darinya, dan orang yang mewasiatkan berkata “Telah dibinasakan oleh ahli waris”, dan ahli warispun menjawab “Tetapi, ia binasa dari langit (karena takdir Allah)”, maka ucapan yang didengar adalah perkataan ahli waris. Orang yang mewasiatkan harus membawa bukti (bayyinah). Apabila ia telah membawa bukti, maka dapat dikatakan kepada ahli waris, “Berikanlah kepadanya apa yang kalian kehendaki dengan harga yang layak dari jenis yang paling sedikit, dari apa yang diwasiatkan”.
Apabila ahli waris yang merusakkan semuanya atau rusak oleh orang lain, maka orang yang diwasiatkan dapat meminta ganti kepada orang yang merusakkan siapa saja mereka dengan harga yang sesuai dengan apa yang diserahkan oleh ahli waris.