Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain berupa kambing dari hartanya, maka dikatakan kepada ahli waris, “Berilah ia seekor kambing manapun yang kalian kehendaki, yang ada pada kalian, baik kecil atau besar, biri-biri atau kambing”. Apabila ahli waris menjawab “Kami akan memberikan seekor kijang atau kambing hutan”, maka tidaklah itu boleh bagi mereka. Apabila ahli waris berkata “Kami beri kamu kambing hutan jantan atau biri-biri jantan”, maka tidaklah boleh bagi mereka melakukan itu, karena yang dikenal (ma’ruf) apabila dikatakan “syatun” itu adalah kambing betina.
Begitu juga apabila ia berwasiat “Berilah ia seekor kambing atau banteng dari hartaku”, maka ahli waris tidak boleh untuk memberinya unta atau sapi, karena keduanya tidak sama dengan kambing atau banteng. Begitu juga apabila ia berwasiat “Berilah ia 10 ekor kambing saya atau 10 ekor unta saya”, maka ahli waris harus memberikan 10 ekor yang mereka kehendaki, baik semuanya betina atau jantan; atau mereka memberinya 10 ekor binatang tersebut dari yang betina dan jantan. Sesuatu itu tidak lebih baik dari sesuatu yang lain.