Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan, lalu Benda itu Rusak atau Bukan Bendanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain sepertiga bagian dari suatu benda tertentu, seperti budak, pedang, rumah, tanah atau yang lainnya, maka ia berhak mendapat sepertiga bagian darinya. Atau jika benda-benda itu rusak dan tersisa sepertiganya, seperti sebuah rumah dan dua pertiganya rusak oleh banjir atau tanah, maka yang diwasiatkan itu sisa yang masih ada dari sepertiga bagian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *