Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain sepertiga bagian dari suatu benda tertentu, seperti budak, pedang, rumah, tanah atau yang lainnya, maka ia berhak mendapat sepertiga bagian darinya. Atau jika benda-benda itu rusak dan tersisa sepertiganya, seperti sebuah rumah dan dua pertiganya rusak oleh banjir atau tanah, maka yang diwasiatkan itu sisa yang masih ada dari sepertiga bagian.